Berita

Ketum DPP PAN, Zulkifli Hasan (sebelah kanan)/RMOL

Politik

Mantan HTI Dilarang Ikut Pemilu, Begini Respons PAN

SENIN, 25 JANUARI 2021 | 17:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai UU 7/2017 tidak perlu direvisi.

Karena itu, PAN juga tidak setuju mengenai aturan baru dalam RUU Pemilu tersebut.

Saat ditanya soal larangan mantan anggota HTI dilarang untuk ikut dalam Pemilu, Zulhas hanya menyatakan bahwa PAN menolak revisi UU Pemilu.


"Saya mengatakan tadi, kita menghargai pendapat kawan-kawan. Tapi kami tidak setuju itu, biar aja ini dipakai dulu. UU ini masih layak, masih bagus, masih bisa 2-3 kali Pemilu lagi," kata Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan kepada wartawan di di Ruang Fraksi PAN DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai 20, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/1).

Zulhas tetap menghargai sikap fraksi-fraksi lain yang menginginkan agar UU Pemilu direvisi.

Namun, pihaknya menilai penanganan pandemi Covid-19 lebih prioritas daripada membahas revisi terhadap UU 7/2017 tentang Pemilu.

"PAN menghargai usulan sebagian fraksi-fraksi di DPR yang berkeinginan melakukan perubahan atas UU Pemilu," tuturnya.

"PAN berpendapat bahwa UU tersebut belum saatnya untuk direvisi. PAN memandang bahwa penanganan Covid-19, baik dari sisi pemutusan mata rantai penyebaran virus maupun pemulihan ekonomi nasional, adalah menjadi prioritas," demikian Zulhas.

Dalam draf RUU Pemilu yang beredar di kalangan wartawan, terdapat ketentuan mengenai syarat peserta Pemilu, baik Pileg, Pilpres maupun Pilkada. Syarat peserta pemilu diatur di RUU Pemilu Pasal 182.

Dalam pasal 182 ayat 2 dijelaskan bahwa mantan HTI dan PKI dilarang ikut Pemilu.

Secara otomatis, mereka yang mantan PKI maupun HTI tidak boleh berpartisipasi dalam Pileg, Pilpres, atau Pilkada.

Larangan bagi mantan PKI diatur dalam pasal 182 ayat 2 huruf ii.

Berikut bunyinya:

"Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI," demikian bunyi Ketentuan huruf ii syarat pencalonan peserta Pemilu.

Adapun bunyi ketentuan terkait HTI di poin selanjutnya.

"Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI);" tulis ketentuan huruf jj.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya