Berita

Ketum DPP PAN, Zulkifli Hasan (sebelah kanan)/RMOL

Politik

Mantan HTI Dilarang Ikut Pemilu, Begini Respons PAN

SENIN, 25 JANUARI 2021 | 17:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai UU 7/2017 tidak perlu direvisi.

Karena itu, PAN juga tidak setuju mengenai aturan baru dalam RUU Pemilu tersebut.

Saat ditanya soal larangan mantan anggota HTI dilarang untuk ikut dalam Pemilu, Zulhas hanya menyatakan bahwa PAN menolak revisi UU Pemilu.


"Saya mengatakan tadi, kita menghargai pendapat kawan-kawan. Tapi kami tidak setuju itu, biar aja ini dipakai dulu. UU ini masih layak, masih bagus, masih bisa 2-3 kali Pemilu lagi," kata Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan kepada wartawan di di Ruang Fraksi PAN DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai 20, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/1).

Zulhas tetap menghargai sikap fraksi-fraksi lain yang menginginkan agar UU Pemilu direvisi.

Namun, pihaknya menilai penanganan pandemi Covid-19 lebih prioritas daripada membahas revisi terhadap UU 7/2017 tentang Pemilu.

"PAN menghargai usulan sebagian fraksi-fraksi di DPR yang berkeinginan melakukan perubahan atas UU Pemilu," tuturnya.

"PAN berpendapat bahwa UU tersebut belum saatnya untuk direvisi. PAN memandang bahwa penanganan Covid-19, baik dari sisi pemutusan mata rantai penyebaran virus maupun pemulihan ekonomi nasional, adalah menjadi prioritas," demikian Zulhas.

Dalam draf RUU Pemilu yang beredar di kalangan wartawan, terdapat ketentuan mengenai syarat peserta Pemilu, baik Pileg, Pilpres maupun Pilkada. Syarat peserta pemilu diatur di RUU Pemilu Pasal 182.

Dalam pasal 182 ayat 2 dijelaskan bahwa mantan HTI dan PKI dilarang ikut Pemilu.

Secara otomatis, mereka yang mantan PKI maupun HTI tidak boleh berpartisipasi dalam Pileg, Pilpres, atau Pilkada.

Larangan bagi mantan PKI diatur dalam pasal 182 ayat 2 huruf ii.

Berikut bunyinya:

"Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI," demikian bunyi Ketentuan huruf ii syarat pencalonan peserta Pemilu.

Adapun bunyi ketentuan terkait HTI di poin selanjutnya.

"Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI);" tulis ketentuan huruf jj.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya