Berita

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net

Hukum

KPK Dinilai Melawan Hukum Jika Status DPO Sjamsul Nursalim Dan Istri Tidak Dicopot

SENIN, 25 JANUARI 2021 | 09:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai melawan hukum oleh Advokat senior Maqdir Ismail.

Pasalnya dia melihat, penetapan status tersangka kepada Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih S. Nursalim (IN) sudah tidak valid sejak adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) sebagai tersangka utama.

"Sudah tidak valid, karena perkara beliau berdua itu berasal dari penetapan SAT sebagai tersangka," ujar Maqdir dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (25/1).


Dengan begitu, Maqdir berpendapat langkah KPK melalui satuan khusus pemburu tersangka untuk menangkap SN dan IN yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) juga tidak tepat.

"Adalah tidak tepat dan merupakan perbuatan melawan hukum, kalau Satgas KPK mencari orang dalam DPO terkait kasus yang pelaku utamanya telah dinyatakan bebas atau tidak melakukan perbuatan pidana, menurut putusan pengadilan yang  telah berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

SN dan IN yang terseret dalam perkara mantan Kepala BPPN itu, lanjut Maqdir, hanya bersifat sangkaan. Sebab, oleh Jaksa KPK,  SAT didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Dorojatun Kuntjoro-Jakti, SN serta IN. Hal itu juga disampaikan Jaksa KPK dalam tuntutannya.

Namun, lanjut Maqdir, MA telah membebaskan SAT, karena dalam  putusannya menilai yang bersangkutan tidak melakukan tindak pidana.  

"Putusan ini secara hukum bermakna sangkaan atau dugaan terhadap Dorojatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim. Adalah tidak benar dan tidak berdasar sehingga status tersangka yang terlanjur disematkan kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim otomatis gugur demi hukum,” ungkapnya.

Maka dari itu, Maqdir berharap kepada pimpinan KPK berani melakukan koreksi dengan menghentikan penyidikan serta penghapusan status DPO terhadap SN dan IN.

Menurutnya, hal itu diperlukan untuk menunjukkan bahwa negara  hukum Republik Indonesia menghormati putusan pengadilan sebagai benteng terakhir dalam penegakan hukum.

"Pimpinan KPK tidak perlu merasa gamang, apalagi merasa bersalah dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

"Jika penghentian penyidikan dan penghapusan status DPO tidak segera dilakukan, maka timbul potensi pelanggaran HAM oleh Negara terhadap SN dan IN. Penghentian penyidikan juga akan menjadi bukti bahwa KPK menjunjung tinggi hukum dan menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap secara adil dan benar,” demikian Maqdir.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya