Berita

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net

Hukum

KPK Dinilai Melawan Hukum Jika Status DPO Sjamsul Nursalim Dan Istri Tidak Dicopot

SENIN, 25 JANUARI 2021 | 09:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai melawan hukum oleh Advokat senior Maqdir Ismail.

Pasalnya dia melihat, penetapan status tersangka kepada Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih S. Nursalim (IN) sudah tidak valid sejak adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) sebagai tersangka utama.

"Sudah tidak valid, karena perkara beliau berdua itu berasal dari penetapan SAT sebagai tersangka," ujar Maqdir dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (25/1).

Dengan begitu, Maqdir berpendapat langkah KPK melalui satuan khusus pemburu tersangka untuk menangkap SN dan IN yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) juga tidak tepat.

"Adalah tidak tepat dan merupakan perbuatan melawan hukum, kalau Satgas KPK mencari orang dalam DPO terkait kasus yang pelaku utamanya telah dinyatakan bebas atau tidak melakukan perbuatan pidana, menurut putusan pengadilan yang  telah berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

SN dan IN yang terseret dalam perkara mantan Kepala BPPN itu, lanjut Maqdir, hanya bersifat sangkaan. Sebab, oleh Jaksa KPK,  SAT didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Dorojatun Kuntjoro-Jakti, SN serta IN. Hal itu juga disampaikan Jaksa KPK dalam tuntutannya.

Namun, lanjut Maqdir, MA telah membebaskan SAT, karena dalam  putusannya menilai yang bersangkutan tidak melakukan tindak pidana.  

"Putusan ini secara hukum bermakna sangkaan atau dugaan terhadap Dorojatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim. Adalah tidak benar dan tidak berdasar sehingga status tersangka yang terlanjur disematkan kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim otomatis gugur demi hukum,” ungkapnya.

Maka dari itu, Maqdir berharap kepada pimpinan KPK berani melakukan koreksi dengan menghentikan penyidikan serta penghapusan status DPO terhadap SN dan IN.

Menurutnya, hal itu diperlukan untuk menunjukkan bahwa negara  hukum Republik Indonesia menghormati putusan pengadilan sebagai benteng terakhir dalam penegakan hukum.

"Pimpinan KPK tidak perlu merasa gamang, apalagi merasa bersalah dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

"Jika penghentian penyidikan dan penghapusan status DPO tidak segera dilakukan, maka timbul potensi pelanggaran HAM oleh Negara terhadap SN dan IN. Penghentian penyidikan juga akan menjadi bukti bahwa KPK menjunjung tinggi hukum dan menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap secara adil dan benar,” demikian Maqdir.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya