Berita

Kapal China Coast Guard/Net

Dunia

China Beri Coast Guard Kewenangan Untuk Tembak Kapal Asing Hingga Lakukan Serangan

MINGGU, 24 JANUARI 2021 | 07:34 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

China telah mengesahkan UU yang memberikan kewenangan bagi Coast Guard-nya untuk menembak kapal asing dan menghancurkan struktur yang dibangun di perairan yang disengketakan.

UU tersebut disahkan oleh badan legislatif tertinggi China, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional pada Jumat (22/1). Di dalamnya disebutkan, Coast Guard perlu diberdayakan dengan segala cara untuk mencegah ancaman yang timbul oleh kapal asing di perairan di bawah yuridiksi China.

Dilaporkan South China Morning Post (SCMP), UU itu juga memungkinkan Coast Guard untuk melancarkan serangan pendahuluan tanpa peringatan sebelumnya jika dianggap perlu.


Personel Coast Guard juga diberikan kewenangan untuk menghancurkan struktur yang dibangun oleh negara lain di perairan yang diklaim oleh China, serta naik dan memeriksa kapal asing yang berada di perairan tersebut.

Dalam laporannya, SCMP belum dapat memastikan apakah UU tersebut akan diterapkan untuk semua perairan yang diklaim oleh Beijing, seperti Laut China Timur dan Laut China Selatan.

Jurubicara Kementerian Luar Negeri China Hua Chunying mengatakan UU baru tersebut akan menjelaskan fungsi dan otoritas pasukan Coast Guard yang sejalan dengan praktek internasional.

Peneliti di S. Rajaratnam School of International Studies, Collin Koh mengatakan, UU tersebut menggunakan bahasa ambigu yang meningkatkan risiko salah perhitungan di perairan yang disengketakan.

"(Meskipun) pengesahan hukum penjaga pantai (CGL) adalah praktek umum yang telah dilakukan negara lain (seperti Vietnam pada akhir 2018), CGL China berisi bahasa ambigu yang membutuhkan definisi yang tepat, misalnya 'perairan di bawah yurisdiksi nasional'," ujar Koh.

"Ini juga berarti UU memberikan kewenangan untuk menggunakan kekerasan dalam menegaskan hak-hak tersebut terhadap pihak asing lainnya bahkan ketika beroperasi di (zona ekonomi eksklusif) yang sah terakhir," lanjutnya.

Bagi China, pasukan Coast Guard memainkan peran utama untuk menegaskan klaim maritim Beijing. Keluhan terkait aktivitas Coast Guard telah disampaikan oleh negara-negara lain, termasuk Indonesia ketika kapal Coast Guard China masuk ke wilayah perairan Laut Natuna Utara.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya