Berita

Tokoh nasional Dr. Rizal Ramli/Net

Publika

Rizal Ramli Soal Presidential Treshold: "Mereka Takut Banget Saya Gugat.."

SABTU, 23 JANUARI 2021 | 17:15 WIB | OLEH: ARIEF GUNAWAN*

WAKTU Indonesia mau merdeka bumiputera terdidik jumlahnya cuma sedikit. Lebih sedikit lagi lulusan universitas.

Ketika Sukarno terjun ke lapangan politik, 1927, lulusan HBS (SMA) hanya 78 orang.

Orang Belanda pertama-tama bikin sekolah pertanian.


Disusul sekolah kedokteran.

Sekolah hukum termasuk belakangan. Ilmu-ilmu humaniora lebih dulu mereka kembangkan.

Namun konstruksi konstitusi dan ketatanegaraan Republik ini dibangun oleh para ahli hukum bumiputera yang jumlahnya tak banyak itu.

Mereka umumnya bukan hanya memiliki bobot intelektualitas dan pemahaman ilmu yang tinggi, tetapi juga bernyali.

Bernyali maksudnya berani mengambil keputusan yang memihak rakyat, yang tercermin dari produk konstitusi mereka yaitu UUD 1945, yang kini banyak diselewengkan elit kekuasaan.

Sutan Sjahrir yang anak jaksa studi hukum di Leiden. Ali Sastroamidjojo, Mr Soepomo, Iwa Kusumasumantri, dan lainnya.

Mereka memandang hukum sebagai Volkgeist (Jiwa Bangsa) yang waktu itu lagi sakit. Karena itu harus disembuhkan.

Penyelewengan konstitusi kini justru dipertontonkan.

Salah satunya presidential treshold, ambang batas pencalonan presiden 20 persen yang diatur UU 7/2017 tentang Pemilu. Aturan ini seperti jagal. Menutup peluang figur potensial jadi presiden.

"Mahkamah Konstitusi sangat berwenang menghapusnya, sebagai satu-satunya lembaga yang ditugaskan mengawal UUD '45, agar betul-betul diterapkan dalam pembentukan undang-undang," kata pakar hukum tatanegara Feri Amsari.

Presidential treshold 20 persen nyatanya memang tidak diatur UUD '45.

Pasal 6A ayat (2) UUD '45 tidak menyebut pembatasan dalam pencalonan presiden. Justru menegaskan setiap partai politik dapat mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Jadi secara konstitusional keberadaan ambang batas pencalonan presiden 20 persen tidak dibenarkan," tegas Feri Amsari.

Tokoh nasional Dr. Rizal Ramli sendiri menggugat peraturan tersebut melalui judicial review. Mahkamah Konstitusi menolak meski presidential treshold bertentangan dengan UUD '45.

"Pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi bahwa saya tidak punya legal standing untuk menggugat presidential threshold, kekanak-kanakan," kata Rizal Ramli.

Presidential threshold pernah digugat dua belas kali. Sebelas diantaranya diterima dan diproses oleh Mahkamah Konstitusi. Para penggugat adalah individu, termasuk Rizal Ramli, maupun individu yang mewakili organisasi.

"Mereka takut banget saya gugat," kata Rizal lagi.

Faktanya Rizal Ramli punya legal standing dalam melakukan gugatan.

Pada 2009 Rizal didukung sembilan partai yang tergabung dalam blok perubahan, antara lain Partai Buruh Sejahtera, Partai Kedaulatan, Partai PNBK dan lain-lain, untuk menjadi calon presiden.

"Itu bukti saya sebetulnya bisa mencalonkan diri," tandas Rizal.

Pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi tidak masuk logika, sebab menyebut Rizal Ramli tak memiliki legal standing, karena tidak mewakili partai politik sebagai pihak yang berkepentingan dengan pencalonan presiden.

"Lho, yang mau kita ubah ini pola dan perilaku partai yang selalu dapat setoran dari calon presiden, karena presidential threshold 20 persen. Mereka tidak suka kalau dihapus," kata Rizal.

Sistem ambang batas presiden 20 persen merupakan legalitas dari sistem politik uang dan demokrasi kriminal yang merusak kehidupan bernegara.

Mengakibatkan kekuatan uang jadi sangat menentukan dalam pemilihan pemimpin di Indonesia. Kelompok utama yang mendukung sistem ini adalah bandar dan cukong.

"Saya yakin kalau berdebat soal ini hakim Mahkamah Konstitusi enggak berani. Mereka tidak percaya diri bisa menang argumen. Kami memang meragukan bobot intelektual hakim Mahkamah Konstitusi," papar Rizal Ramli.

Hal lainnya, 48 negara di dunia menggunakan sistem pemilihan dua tahap seperti di Indonesia, tapi tidak memberlakukan presidential threshold.

"Hakim-hakim Mahkamah Konstitusi ketinggalan, karena kurang baca. 48 negara sudah meninggalkan sistem presidential treshold," tegas Rizal.

Penulis adalah wartawan senior.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya