Berita

Ilustrasi Pupuk/Net

Nusantara

Pupuk Subsidi Dipastikan Tidak Langka Di Jabar, Ini Penjelasan Anak Buah Kang Emil

SABTU, 23 JANUARI 2021 | 13:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Di awal tahun 2021 marak isu pupuk subsidi langka di pasaran. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memastikan hal itu tidak terjadi di wilayahnya.

Hal itu dipastikan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Jawa Barat, Dadan Hidayat, dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (23/1).

"Di awal tahun 2021 kelangkaan pupuk tidak ada. Walaupun sempat terjadi hambatan penyaluran pupuk di lapangan," ujar Dadan.


Sebab dari hambatan penyaluran, diterangkan anak buah Gubernur Jabar, Ridwan Kamil atau biasa disapa Kang Emil ini, adalah karena masih ada sebagian kecil kabupaten/kota yang belum terbit SK alokasinya.

"Namun per tanggal 21 Januari 2021, seluruh 27 kabupaten/kota sudah menerbitkan SK Alokasi, sehingga hambatan penyaluran tersebut sudah bisa teratasi," papar Dadan.

Secara prosedural, Dadan menagatakan usulan kebutuhan pupuk bersubsidi diajukan melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) di masing-masing kecamatan, dengan verifikasi berjenjang mulai dari Koordinator Penyuluh, Kasie Penyuluhan Kabupaten/Kota, Kabid Penyuluhan Kabupaten/Kota hingga disahkan oleh Kadis Pertanian Kabupaten/Kota.

"Dikirim terakhir 28 November 2020 melalui sistem e-RDKK ke Kementerian Pertanian. Untuk mengakomodir petani yang belum terinput, Kementerian Pertanian membuka portal sistem e-RDKK kembali selama dua hari pada tanggal 14 dan 15 Januari 2021," jelasnya.

Dalam memenuhi kebutuhan pupuk subsidi tahun 2021, Pemprov Jabar mengacu pada realisasi penyaluran pupuk di tahun sebelumnya, dan juga melihat kebutuhan masing-masing daerah yang telah diajukan di dalam e-RDKK.

"Maka dilakukan dengan mempertimbangkan realiasi tahun 2019, alokasi 2020, dan tentunya e-RDKK 2021 masing-masing Kabupaten/Kota," demikian Dadan Hidayat menambahkan.

Terkait isu kelangkaan pupuk, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, juga telah menerangkan stok yang disiapkan pihaknya dengan mengacu permintaan daerah.

"Memang selama ini ada masukan daerah yang kurang. Padahal kita cek penyalurannya sudah 94 persen. 1-2 laporan itu setelah kita crosscheck ternyata belum mendaftarkan diri ke dinas, tidak semuanya," ungkapnya.

Mentan menjelaskan, petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi mesti terdaftar pada sistem e-RDKK. Kalau tidak terdaftar, maka tentu tidak mendapat jatah pupuk bersubsidi.

"Kan begini, kalau penerima pupuk harus terdaftar di RDKK namanya dan itu tidak boleh tiba-tiba, harus terdaftar di desa. Bupati usulkan ke provinsi, provinsi seleksi lagi, kalau ada masuk RDKK itu tinggal kita sikapi. Untuk stok saat ini aman," tuturnya.

Adapun sesuai Permentan 49/2020, alokasi pupuk untuk daerah Jawa Barat tahun 2021 terdiri dari jenis Urea sebanyak 663.630 Ton, SP-36 sebanyak 124.978 Ton, ZA sebanyak 67.066 Ton,  NPK sebanyak 338.071 Ton, Organik Granul sebanyak 125.049 Ton, dan Organik Cair sebanyak 312.623 Liter.

Dengan alokasi tersebut, tingkat pemenuhan pupuk bersubsidi Jawa Barat jenis Urea sebesar 77,43 persen, SP-36 sebesar 82,65 persen, ZA sebesar 61,50 persen, NPK sebesar 30,97 persen, dan jenis Organik Granul sebesar 16,39 persen.

Jumlah tersebut dibantu dengan adanya alokasi POC 312.623 liter. Berdasarkan reviu BPKP dan rekomendasi pemupukan 5 liter per hektar, maka POC mampu memenuhi kebutuhan untuk 62.524,60 Hektar lahan pertanian.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya