Berita

Kondisi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Tengah/Net

Nusantara

PPKM Jateng Tak Efisien, Ahli: Sanksi Memberatkan Dan Minim Sosialisasi

SABTU, 23 JANUARI 2021 | 01:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinilai masih kurang efektif dalam menekan angka penyebaran pandemi Covid-19.

Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Jawa Tengah, Agung Pangarso mengatakan, pihaknya sepakat dengan perpanjangan PPKM di Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Namun demikian, dia meminta pemerintah lebih serius dalam memberikan sosialisasi dan penegakan PPKM di masyarakat.


"Kalau kita perhatikan, jumlah penambahan kasus tidak surut signifikan. Artinya memang perlu upaya serius dari seluruh pihak dan sosialisasi kepada masyarakat," kata Agung diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (22/1).

Agung berpendapat, harusnya pemerintah bisa lebih gencar lagi melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pemahaman terkait Covid-19 perlu terus diberikan agar masyarakat melakukan anjuran pemerintah dengan kesadaran masing-masing.

"Namun jangan kemudian memberikan sanksi yang dapat memberatkan masyarakat secara ekonomi karena kondisinya memang sedang susah semua. Lebih baik ada alternatif sanksi lain yang memberikan efek jera," jelasnya.

Lebih jauh, Agung menekankan perlunya semua pihak waspada terhadap adanya bencana di puncak musim hujan ini. Pemerintah juga perlu melakukan mitigasi secara seksama agar dapat memetakan dan menyiapkan masyarakat saat bencana terjadi.

Sebab bila bencana seperti banjir, longsor, dan gelombang pasang menimpa masyarakat di saat pandemi, akan menimbulkan dampak krisis yang masif dan berkepanjangan.

"Pemerintah punya peta rawan bencana, bisa dioptimalkan untuk mitigasi dan kesiapsiagaan bencana. Dengan demikian perencanaan bisa dibuat secara matang, dan meminimalisir dampak bencana," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya