Berita

Pasangan suami istri diduga melakukan penipuan berdalih bisnis batubara/Repro

Hukum

Tipu-tipu Berdalih Bisnis Batubara, Pasutri Donny-Kurnia Kini Nginep Di Polda Metro Jaya

SABTU, 23 JANUARI 2021 | 00:59 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Pasangan suami-istri, Donny Wijaya dan Kurnia Mochtar ditahan Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan penipuan hingga miliaran rupiah.

Donny ditangkap penyidik Subdit Harda Unit I Direskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2020. Kemudian sang istri ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya pada tanggal 19 November 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan keduanya buntut Donny Wijaya selaku Dirut PT Sumber Batu Indah melakukan bujuk rayu terhadap korban bernama Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin di Plaza Senayan pada bulan Desember 2018.


Ketika itu pelaku mengajak korban kerja sama bisnis batubara dan solar dengan iming-iming akan memberi pembagian sebesar 70 persen per bulan dari total keuntungan. Korban, kata Yusri, ketika itu tergiur keuntungan besar yang dijanjikan oleh pelaku.

Selanjutnya pada 28 Januari 2019, Maya Miranda dan suaminya membiayai proyek batubara dan solar yang disodorkan pelaku. Atas perintah pelaku, uang sebesar Rp 6,9 miliar ditransfer korban ke rekening PT Sumber Muara Baru No 105800010123 Bank OCBC NISP.

Melihat korbannya mudah diperdaya, Donny kembali meminta korban uang sebesar Rp 24 miliar dengan penggelontoran uang ke rekening atas nama Donny Kriswanto pada 7 Mei 2019 sebesar Rp 4.357.008.000, 20 Mei 2019 sebesar Rp 2 850.000.000 dan 9 Juli 2019 Rp 3 miliar.

“Setahun berlalu, pada Oktober 2019, Donny Kriswanto hanya memberikan uang kepada Maya Miranda dan Andreas Reza sebesar Rp 1,5 miliar, yang didalilkan sebagai pembagian keuntungan, yang ternyata bersumber dari uang milik korban sendiri. Setelah berhasil membawa uang sebesar Rp 44 miliar," kata Yusri dalam keterangannya yang diterima wartawan, Jumat (22/1).

Setelah itu, pelaku menghilang dan sulit ditemui. Pelaku bahkan sempat menggelapkan uang titipan bantuan pembelian tanah dan pembangunan masjid di Sasak Kota Depok sebesar Rp 2,2 miliar.

Sejak awal, pelaku ternyata telah merencanakan kejahatannya dengan membuat KTP dan paspor palsu. Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku memiliki nama lain Donny Kriswanto, sesuai KTP yang dikeluarkan Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang diterbitkan pada tahun 2015.

Sedangkan nama Donny Wijaya berdasarkan KTP yang diterbitkan Desa Bulusan, Keceamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah tahun 2013. Berdasarkan fakta ini, kata Yusri, pelaku dikenakan pidana tambahan dengan dijerat pasal pemalsuan.

Sementara, kuasa hukum korban, Mahatma Mahardhika mengatakan, pelaku pandai memanfaatkan kelemahan kliennya yang mudah luluh bila didekati dengan santun.

Sebelum menjalankan aksinya, kata Mahatma, pelaku memakai pendekatan relegius, berpenampilan alim, dan sopan. Setiap datang ke rumah korban di bilangan Pondok Indah, kata Mahatma, Donny alias Donny Kriswanto selalu menumpang shalat, bahkan mengaji.

Atas kejahatan pelaku, kata Mahatma, kliennya kemudian membuat laporan polisi, dan membawa pasutri Donny Wijaya-Kurnia Mochtar ke sel tahanan Direskrimum Polda Metro Jaya dan dijerat pasal penipuan, penggelapan, dan TPPU.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya