Berita

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay/Net

Politik

Polemik Menko Airlangga, DPR: Tidak Ada Kewajiban Pasien Publikasi Terpapar Covid-19

JUMAT, 22 JANUARI 2021 | 19:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tidak ada kewajiban seorang pasien positif Covid-19 untuk secara aktif  mengumumkan dirinya terpapar virus.

Hal itu dikatakan anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, menanggapi sikap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang baru diketahui pernah terpapar Covid-19 saat ikut aksi donor plasma konvalesen.

Menurut Saleh, tidak ada yang salah dari sikap Airlangga yang tidak menyampaikan dirinya positif Covid-19 saat masih terpapar.


"Sejauh ini, menurut saya, tidak ada sesuatu yang salah. Kecuali kalau pemerintah meminta agar datanya dibuka ke publik. Nah, itu Pak Airlangga harus membuka ke publik," kata Saleh kepada wartawan Jumat (22/1).

"Kalau tidak ada yang meminta dan tidak ada kebutuhan mendesak, mestinya tidak apa-apa," sambung Saleh.

Di sisi lain, Saleh mengapresiasi langkah Airlangga yang mendonorkan plasma konvalesen sebagai penyintas Covid-19.

Politisi PAN itu, memandang sikap Airlangga justru patut dicontoh sebagai upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

"Lagi pula, tindakan donor ini adalah wujud dari publikasi. Artinya, dengan mendonor berarti Pak Airlangga secara tidak langsung mengatakan bahwa dia adalah penyintas Covid-19," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Rahmat Handoyo juga berpandangan senada. Menurutnya, tidak ada kewajiban bagi pasien Covid-19 menyampaikan dirinya positif kepada publik.

Kendati begitu, pasien Covid-19 diminta untuk jujur menyampaikan kondisi dirinya kepada orang sekitar yang sempat bertemu. Hal itu perlu dilakukan guna keperluan tracing.

"Saya mendorong kepada siapa saja yang sedang terpapar untuk berterus terang kepada orang sekelilingnya dan memberitahukan kepada siapa saja yang pernah kontak erat. Ini bertujuan untuk hambat penularan dan keterbukaan tidak harus disampaikan ke publik lewat media," kata Rahmat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa Airlangga pernah terpapar covid-19 dalam acara 'Pencanangan Gerakan Nasional Donor Plasma Konvalesen', Senin (18/1).

Airlangga hadir dalam acara tersebut sebagai pendonor plasma konvalesen. Syarat menjadi pendonor adalah pernah terpapar covid-19.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya