Berita

Abdurahman perwakilan dari PT Pesona Berkah Gemilang/RMOL

Hukum

Abdurahman Penuhi Panggilan KPK, Perwakilan Dari PT Pesona Berkah Gemilang Diduga Penyedia Bansos

JUMAT, 22 JANUARI 2021 | 14:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pihak perusahaan yang diduga menjadi penyedia bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 telah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/1).

Perusahaan yang dimaksud adalah, PT Pesona Berkah Gemilang. Saksi yang dipanggil dari perusahaan itu, Abdurahman.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Abdurahman sudah tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 10.25 WIB.


Namun demikian, untuk saksi lainnya yang dipanggil hari ini belum diketahui apakah sudah hadir memenuhi panggilan penyidik, atau tidak.

Saksi yang juga dipanggil hari ini adalah, Direktur PT Integra Padma Mandiri, Fera Sri Herawati; Agustri Yogasmara selalu Senior Assistance Vice President (SAVP) Bank Muamalat Indonesia; Yanse selaku swasta, Pepen Nazaruddin selaku Dirjen LinJamsos Kementerian Sosial (Kemensos).

Kemudian, Kukuh Ary Wibowo selaku Staf Ahli Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial; dan Muslih selaku Sekretaris PT Pertani.

Sementara itu, PT Pesona Berkah Gemilang sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pangan yang didirikan sejak 2019.

Perusahaan ini merupakan perusahaan penyedia barang-barang pangan yang sudah disahkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada 9 Desember 2019 dengan modal dasar sebesar Rp 500 juta.

Direktur Utama perusahaan ini bernama Sunawingsih. Sedangkan Komisarisnya adalah, Bagas Angga Wildan.

Perusahaan ini beralamat di Ruko Grand Galaxy Jalan Sentra Bisnis 1 Blok RSA 1 No. 50, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Barang-barang yang disediakan di perusahaan ini yaitu, beras, gula, wafer sarden, kecap, susu dan lainnya.

KPK pun saat ini sedang fokus untuk menyelesaikan berkas perkara penyidikan terhadap tersangka pemberi suap.

Karena, pada awal Februari nanti, berkas perkara penyidikan tersangka pemberi suap harus sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

KPK pun disebut-sebut juga akan membuka penyelidikan baru untuk menjerat pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat.

Bahkan, KPK berencana akan menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait adanya kerugian negara yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Mantan Mensos Juliari P. Batubara yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum DPP PDIP telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK pada 6 Desember 2020.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos yang juga tersangka penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket sembako.

Juliari diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar yang diberikan oleh tersangka Matheus Joko Santoso sebanyak dua kali.

Yaitu, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama sebesar Rp 8,2 miliar, dan pada periode kedua sebesar Rp 8,8 miliar.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya