Berita

Komjen Listyo Sigit Prabowo/Net

Hukum

Pak Listyo Sigit, Tolong Tuntaskan Kasus Investasi Bodong

JUMAT, 22 JANUARI 2021 | 08:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Janji calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo bahwa penegakan hukum tak akan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas diapresiasi LQ Indonesia Lawfirm.

Bahkan visi Presisi yang diusung Listyo Sigit Prabowo, jika benar dilaksanakan, maka institusi kepolisian dinilai akan mengalami kemajuan.

Namun, semua itu harus dibuktikan nyata di lapangan. Karena, saat ini kasus investasi bodong yang telah mengakibatkan kerugian masyarakat hingg triliun rupiah tak kunjung tuntas.


"Tolong Pak Komjen Listyo Sigit bisa segera bantu masyarakat Indonesia yang menjadi korban Asuransi Jiwa Kresna dan Indosurya dapat segera diselesaikan laporan polisinya," pinta Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, melalui keterangan tertulis, Jumat (22/1).

"Kresna Life gagal bayar akhir tahun 2019 dan dilaporkan ke kepolisian oleh para pemegang polis. Kerugian total gagal bayar kurang lebih Rp 6,4 triliun dengan 6.000-an nasabah, dan Indosurya dengan kerugian kurang lebih Rp 15 triliun," sambung Alvin, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Namun, hingga saat ini tidak ada kejelasan atas laporan polisi yang sudah dilaporkan oleh LQ Indonesia Lawfirm.

Menurut Alvin, laporan polisi para korban Indosurya mandek dan tidak ditindaklanjuti oleh penyidik Mabes Polri selayaknya SOP lidik dan sidik yang diatur Perkap.

Informasi yang didapat LQ terhadap laporan polisi, bahwa dibentuk satgas untuk penanganan korban-korban Indosurya dan Kresna Life.

"Sudan berbulan-bulan kami tidak mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) untuk kasus Indosurya yang sudah kami laporkan," tegas Alvin.

Alvin menjelaskan bahwa istilah "mandek" dalam kasus Indosurya  adalah ketika HS sudah ditetapkan menjadi tersangka (dalam LP pelapor lainnya) namun tidak ditahan, tetapi juga kasus tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sehingga Alvin meminta ada kepastian hukum kepada para korban yang menjadi pelapor dalam kasus Indosurya ini.

"Pidana itu pisaunya adalah 'penahanan badan' atau kurungan badan," kata Alvin.

"Bapak Listyo yang terhormat, klien saya sudah ada yang meninggal dan ada yang terbaring sakit di rumah sakit, namun uang asuransinya tidak cair," tutup Alvin.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya