Berita

POlda Banten berhasil gagalkan penyelundupan 24 ribu bibit lobster/RMOLBanten

Presisi

Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster Senilai Rp 6 Miliar, Polda Banten Tangkap 2 Orang

JUMAT, 22 JANUARI 2021 | 01:46 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dua warga dari Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang diamankan personel Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten. Mereka ditangkap karena diduga menyelundupkan puluhan ribu benih lobster.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLBanten, petugas menangkap kedua tersangka di Muara Binuangen, Desa Malimping, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Rabu (20/01).

Wadirpolairud Polda Banten AKBP Abdul Majid mengatakan, kedua pelaku berinisial M (26), warga Kampung Hunibera, Desa Cikeruh Wetan dan CH (20), warga Kampung Sukawaris, Desa Sukawaris.


Saat ditangkap keduanya hendak menyelundupkan 24 ribu benih lobster ke daerah Jawa Barat dan sekitarnya.

"Dari tangan kedua pelaku ini kita amankan benih lobster yang berjumlah 24.000 ekor. Terdiri dari 18.000 ekor benih lobster jenis Pasir dan 6.000 ekor jenis Mutiara,” ujar Abdul Majiddi Mako Ditpolairud Polda Banten, Kamis (21/1).

Abdul Majid menjelaskan, dalam melakukan penjualan benih lobster pelaku tidak mengantongi izin Perkarantinaan Ikan di Banten. Atas dasar itu, kedua pelaku terjerat Undang Undang 45/2009 Tentang Perikanan.

"Semestinya yang bersangkutan mendapat lisensi. Apabila melakukan kegiatan inim, harus mendapat izin dari Dinas Perikanan,” ungkap Abdul Majid.

Dijelaskan Abdul Majiddi, kedua pelaku membandrol satu ekor benih lobster dengan harga ratusan ribu rupiah.

"Jika dihitung per ekor diekspor keluar negeri dengan harga Rp 250 ribu/ekor, dan jumlah bibit lobster ini sebanyak 24 ribu ekor, maka pelaku meraup omset Rp 6 Miliar," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Karantina Ikan di Banten, Hanafi mengatakan, tindak pidana yang dilakukan pelaku melanggar UU Perikanan. Nantinya untuk benih lobster yang diamankan akan dilepas liarkan ke alam laut.

"Nanti akan kami lepas liarkan ke laut kembali,” ujar Hanafi.

Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut dijerat UU Perikanan pasal 93 junto Pasal 26 ayat 1 dengan ancaman 8 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya