Berita

POlda Banten berhasil gagalkan penyelundupan 24 ribu bibit lobster/RMOLBanten

Presisi

Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster Senilai Rp 6 Miliar, Polda Banten Tangkap 2 Orang

JUMAT, 22 JANUARI 2021 | 01:46 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dua warga dari Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang diamankan personel Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten. Mereka ditangkap karena diduga menyelundupkan puluhan ribu benih lobster.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLBanten, petugas menangkap kedua tersangka di Muara Binuangen, Desa Malimping, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Rabu (20/01).

Wadirpolairud Polda Banten AKBP Abdul Majid mengatakan, kedua pelaku berinisial M (26), warga Kampung Hunibera, Desa Cikeruh Wetan dan CH (20), warga Kampung Sukawaris, Desa Sukawaris.


Saat ditangkap keduanya hendak menyelundupkan 24 ribu benih lobster ke daerah Jawa Barat dan sekitarnya.

"Dari tangan kedua pelaku ini kita amankan benih lobster yang berjumlah 24.000 ekor. Terdiri dari 18.000 ekor benih lobster jenis Pasir dan 6.000 ekor jenis Mutiara,” ujar Abdul Majiddi Mako Ditpolairud Polda Banten, Kamis (21/1).

Abdul Majid menjelaskan, dalam melakukan penjualan benih lobster pelaku tidak mengantongi izin Perkarantinaan Ikan di Banten. Atas dasar itu, kedua pelaku terjerat Undang Undang 45/2009 Tentang Perikanan.

"Semestinya yang bersangkutan mendapat lisensi. Apabila melakukan kegiatan inim, harus mendapat izin dari Dinas Perikanan,” ungkap Abdul Majid.

Dijelaskan Abdul Majiddi, kedua pelaku membandrol satu ekor benih lobster dengan harga ratusan ribu rupiah.

"Jika dihitung per ekor diekspor keluar negeri dengan harga Rp 250 ribu/ekor, dan jumlah bibit lobster ini sebanyak 24 ribu ekor, maka pelaku meraup omset Rp 6 Miliar," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Karantina Ikan di Banten, Hanafi mengatakan, tindak pidana yang dilakukan pelaku melanggar UU Perikanan. Nantinya untuk benih lobster yang diamankan akan dilepas liarkan ke alam laut.

"Nanti akan kami lepas liarkan ke laut kembali,” ujar Hanafi.

Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut dijerat UU Perikanan pasal 93 junto Pasal 26 ayat 1 dengan ancaman 8 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya