Berita

PEtinggi KAMI Syahganda Nainggolan didakwa pasal penghasutan/Net

Hukum

Sidang lanjutan, PN Depok Tolak Eksepsi Syahganda Nainggolan

JUMAT, 22 JANUARI 2021 | 01:04 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Nota keberatan (eksepsi) yang dilayangkan kuasa hukum petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.

PN Depok memerintahkan agar pemeriksaan pada Syahganda tetap dilanjutkan.

"Menyatakan menolak keberatan dari penasihan hukum terdakwa. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa No. 619/Pid.Sus/2020/PN.Dpk atas nama terdakwa Syahganda Nainggolan," demikian isi putusan sela yang diberikan Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (21/1).


Adapun sidang putusan sela dipimpin oleh tiga majelis hakim masing-masing yakni, Ramon Wahyudi, Nur Ervianti Meliala, dan Andi Imran Makulau.

Sidang lanjutan sendiri rencananya akan digelar Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Kamis, 28 Januari 2021 acara pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum," kata Nanang.

Syahganda didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal penghasutan yang menciptakan keonaran yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Setelah sidang pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum membacakan eksepsi pada Senin (4/1), dalam eksepsi itu tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara kliennya tidak tepat.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya