Berita

PEtinggi KAMI Syahganda Nainggolan didakwa pasal penghasutan/Net

Hukum

Sidang lanjutan, PN Depok Tolak Eksepsi Syahganda Nainggolan

JUMAT, 22 JANUARI 2021 | 01:04 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Nota keberatan (eksepsi) yang dilayangkan kuasa hukum petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.

PN Depok memerintahkan agar pemeriksaan pada Syahganda tetap dilanjutkan.

"Menyatakan menolak keberatan dari penasihan hukum terdakwa. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa No. 619/Pid.Sus/2020/PN.Dpk atas nama terdakwa Syahganda Nainggolan," demikian isi putusan sela yang diberikan Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (21/1).


Adapun sidang putusan sela dipimpin oleh tiga majelis hakim masing-masing yakni, Ramon Wahyudi, Nur Ervianti Meliala, dan Andi Imran Makulau.

Sidang lanjutan sendiri rencananya akan digelar Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Kamis, 28 Januari 2021 acara pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum," kata Nanang.

Syahganda didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal penghasutan yang menciptakan keonaran yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Setelah sidang pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum membacakan eksepsi pada Senin (4/1), dalam eksepsi itu tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara kliennya tidak tepat.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya