Rekonstruksi bentrok antara laskar FPI dengan anggota Polda Metro Jaya/net
Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, saat ini penyidik belum menerima surat resmi terkait rekomendasi hasil investigasi Komnas HAM atas kasus tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat.
"Penyidik belum terima," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (21/1).
Terkait dengan pernyataan calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti jalannya
fit and proper test di Komisi III DPR RI yang menegaskan bakal menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, Andi menegaskan hal itu pasti akan dilakukan oleh jajarannya di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum).
"Rekomendasi pasti ditindaklanjuti," tutur Andi.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya telah mengumumkan hasil penyelidikan dan investigasi terhadap kasus tewasnya enam laskar FPI saat bentrok dengan petugas Polda Metro Jaya di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Selain menyimpulkan adanya pelanggaran HAM dalam tewasnya empat laskar FPI, Komnas HAM juga memberikan rekomendasi agar penyelesaian kasus ini dibawa ke peradilan pidana dan meminta agar aparat Kepolisian menyelidikan kepemilikan senjata api yang diduga dibawa oleh laskar FPI saat bentrok dengan anggota Polda Metro Jaya di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat pada Senin 7 Desember 2020 silam.