Berita

Yasimah warga Dusun Kalimati Barat, Desa Kalirejo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik yang tidak lagi masuk daftar penerima BPNT/RMOLJatim

Nusantara

Carut Marut Data Penerima Bansos, Lansia Di Gresik Malah Tercoret Dari Daftar KPM BPNT

KAMIS, 21 JANUARI 2021 | 17:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses pendataan bagi masyarakat penerima bantuan sosial di Jawa Timur tampaknya tidak tepat sasaran. Di Kabupaten Gresik, seorang lansia yang sebelumnya terdaftar dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk program bantuan pangan non tunai (BPNT) justru kini tercoret.

Padahal jika melihat keseharian Yasimah (75), warga Dusun Kalimati Barat, Desa Kalirejo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik ini sangat layak sebagai penerima bansos pemerintah.

Lansia yang hidup di rumah sangat sederhana ini selalu mengandalkan bantuan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebab, kondisi tubuhnya yang sudah tidak memungkinkan untuk bekerja.


Saat ditemui Kantor Berita RMOLJatim, Kepala Desa Kalirejo, Saiful Arif, mengaku kaget dengan pencorean Yasimah dari daftar KPM BPNT. Sebab, yang bersangkutan termasuk masyarakat kurang mampu dan semestinya jadi prioritas.

"Terus terang saya kaget saat tahu mbok (nenek) Yasimah yang tergolong warga kurang mampu dan butuh bantuan justru tidak mendapatkan bantuan. Karena namanya dicoret dari daftar KPM BPNT," ujarnya, Kamis (21/1).

"Kami juga sangat menyayangkan sikap petugas pendataan, apalagi pencoretan yang mereka lakukan sepihak. Karena, kami tidak pernah dilibatkan dalam melakukan pendataan terhadap warga yang berhak menerima," tambah Saiful.

Ditambahkan Saiful, selain Yasimah, sejumlah warganya yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima KPM BPNT juga dicoret. Sehingga per Januari 2021 tidak lagi mendapatkan bantuan.

"Agar program nasional ini tepat sasaran, proses graduasi atau pencoretan KPM BPNT harusnya melibatkan desa. Karena, desa yang memahami siapa saja yang layak atau berhak mendapatkan. Sehingga, masyarakat yang benar-benar kurang mampu tidak digraduasi," tegasnya.

Sementara itu, Yasimah mengaku sedih setelah namanya tidak lagi terdaftar dalam penerima bantuan yang diberikan setiap bulan. Padahal, dia sangat membutuhkan bantuan tersebut.

"Saya tahunya kalau nama saya dicoret, saat cucu saya mau ambil bantuan sembako yang biasa saya dapatkan. Kok kata petugasnya, sudah tidak dapat lagi. Sedih sih, tapi ya tidak apa-apa, mau gimana lagi," katanya dengan nada lirih.

Yasimah menerangkan, biasanya setiap bulan dia menukar uang dalam kartu untuk mendapatkan BPNT. Bahkan, ia mengaku sudah lama tercatat sebagai KPM. Namun sejak bulan Januari 2021, namanya telah dicoret dari program yang diinisiasi Kemensos RI ini.

"Dari bantuan itu, biasanya saya mendapatkan beras 12 kg, buah, kacang, daging ayam, dan telur ayam enam biji. Sehingga, bantuan itu sangat membantu saya dalam mencukupi kebutuhan makan selama satu bulan," ungkapnya.

Yasimah mengaku memang menggantungkan bantuan untuk makan sehari-hari bersama anak dan cucu. Apalagi saat ini, anaknya sedang sakit-sakitan.

"Semoga saja bulan depan saya bisa dapat bantuan lagi. Saya sudah tidak ada lagi yang mencarikan uang, suami saya sudah lama meninggal," tandasnya sembari berharap.

Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gresik, ada 21.845 KPM BPNT yang digraduasi dengan berbagai pertimbangan dan alasan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya