Berita

Tokoh nasional, DR. Rizal Ramli/Net

Politik

Ternyata Rizal Ramli Punya Legal Standing Kuat Untuk Gugat Presidential Threshold

KAMIS, 21 JANUARI 2021 | 14:17 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya harus mengkaji kembali putusannya yang menolak permohonan judicial review yang diajukan tokoh nasional DR. Rizal Ramli. Di mana Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu menggugat aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu dihapus. 

Dalam penolakannya, hakim MK menilai ambang batas presiden dalam pemilu 2019 tak memberi kerugian secara konstitusional kepada Rizal Ramli sebagai pemohon.

MK merasa Rizal tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing karena tidak pernah diusung oleh partai atau gabungan partai sebagai calon presiden.


Namun anggapan itu keliru. Berdasarkan sejumlah data yang dihimpun redaksi, Rizal Ramli ternyata pernah diusung menjadi calon presiden oleh banyak partai.

Dukungan itu terjadi di tahun 2009, di mana ada banyak partai yang sudah meneken dukungan di atas kertas untuk pencalonan presiden Rizal Ramli.

Seperti dukungan dari Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) yang ditandatanggani Ketua Umum PPNUI Muhammad Yusuf dan Sekretaris Jenderal PPNUI Saepul Rizal Map.

Kemudian dukungan dari DPP Partai Buruh, Ketua Umum Muchtar Pakpahan dan Sekjen Sonny Pudjisasono.

Mantan Menko Kemaritiman itu juga mendapat dukungan tertulis dari Partai Perjuangan Indonesia Baru yang diteken Sekjen Alex Mesakh.

Selain itu ada juga dukungan dari Partai Sarikat Indonesia (PSI). Dukungan lengkap dengan pembubuhan tanda tangan Ketua Umum PSI Rahardjo Tjakraningrat dan Sekjen PSI Nazir Muchamad

Tidak cukup sampai di situ, dukungan juga diberikan oleh Partai Karya Perjuangan yang ditandai surat dari Ketua Umum Letjen TNI (Purn) Muhammad Yasin dan Sekjen Jackson Andre Kumaat

Rizal Ramli juga mendapat persetujuan dari Ketua Presidium Nasional, Dewan Presidium Nasional (DPN) Sudir Santosa untuk diusung sebagai calon presiden.

Dukungan-dukungan itu setidaknya bisa menjadi bukti bahwa Rizal Ramli memiliki legal standing yang tegas sebagai pengguggat presidential threshold.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya