Berita

Tokoh nasional, DR. Rizal Ramli/Net

Politik

Ternyata Rizal Ramli Punya Legal Standing Kuat Untuk Gugat Presidential Threshold

KAMIS, 21 JANUARI 2021 | 14:17 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya harus mengkaji kembali putusannya yang menolak permohonan judicial review yang diajukan tokoh nasional DR. Rizal Ramli. Di mana Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu menggugat aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu dihapus. 

Dalam penolakannya, hakim MK menilai ambang batas presiden dalam pemilu 2019 tak memberi kerugian secara konstitusional kepada Rizal Ramli sebagai pemohon.

MK merasa Rizal tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing karena tidak pernah diusung oleh partai atau gabungan partai sebagai calon presiden.


Namun anggapan itu keliru. Berdasarkan sejumlah data yang dihimpun redaksi, Rizal Ramli ternyata pernah diusung menjadi calon presiden oleh banyak partai.

Dukungan itu terjadi di tahun 2009, di mana ada banyak partai yang sudah meneken dukungan di atas kertas untuk pencalonan presiden Rizal Ramli.

Seperti dukungan dari Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) yang ditandatanggani Ketua Umum PPNUI Muhammad Yusuf dan Sekretaris Jenderal PPNUI Saepul Rizal Map.

Kemudian dukungan dari DPP Partai Buruh, Ketua Umum Muchtar Pakpahan dan Sekjen Sonny Pudjisasono.

Mantan Menko Kemaritiman itu juga mendapat dukungan tertulis dari Partai Perjuangan Indonesia Baru yang diteken Sekjen Alex Mesakh.

Selain itu ada juga dukungan dari Partai Sarikat Indonesia (PSI). Dukungan lengkap dengan pembubuhan tanda tangan Ketua Umum PSI Rahardjo Tjakraningrat dan Sekjen PSI Nazir Muchamad

Tidak cukup sampai di situ, dukungan juga diberikan oleh Partai Karya Perjuangan yang ditandai surat dari Ketua Umum Letjen TNI (Purn) Muhammad Yasin dan Sekjen Jackson Andre Kumaat

Rizal Ramli juga mendapat persetujuan dari Ketua Presidium Nasional, Dewan Presidium Nasional (DPN) Sudir Santosa untuk diusung sebagai calon presiden.

Dukungan-dukungan itu setidaknya bisa menjadi bukti bahwa Rizal Ramli memiliki legal standing yang tegas sebagai pengguggat presidential threshold.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya