Berita

Ilustrasi hutan yang dibabat/Net

Politik

WALHI: 30 Persen Batas Kawasan Hutan Dihapus Perparah Bencana Hidrometeorologi

KAMIS, 21 JANUARI 2021 | 01:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dalam UU Cipta Kerja menghapus kewajiban bagi pemerintah untuk memastikam kecukupan kawasan hutan di setiap aliran sungai.

Adapun aturan yang dihapus berasal dari Pasal 18 ayat (2) UU 41/1999 tentang kehutanan.

Dalam UU Kehutanan itu mengharuskan pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan kawasan hutan dan penutupan hutan untuk setiap daerah aliran sungai atau pulau, minimal 30 persen.


Koordinator Kampanye WALHI Nasional Edo Rakhman menyampaikan, UU Cipta Kerja yang menghapus kebijakan Pasal 18 ayat (2) UU 41/1999 ini merupakan karpet merah bagi para investor terutama investor tambang.

"Ini akan semakin memperparah ke depan bahwa UU  Cipta Kerja ini kita mengindikasikan sangat kuat akan semakin memperparah bencana hidrometeorlogis yang akan terjadi di Indonesia,” ucap Edo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/1).

Edo menambahkan khusus wilayah-wilayh yang memang langganan banjir setiap bulan Januari. UU tersebut akan memperparah luasan banjir.

Edo merujuk berdasarkan data BNPB  disebutkan di tahun 2015 bencana banjir banyak 90kali, kemudian di tahun 2016 ada 55 kali, sedangkan 2017 ada 107 kali.

“Hingga tahun 2020 kemarin misalnya ada 111 kali banjir, artinya ini sudah jadi peringatan, bahwa jangan melulu cuaca ekstrem curah hujan tinggi, itu juga akibat ulah manusia juga. Harusnya diarahkan ada faktor lain yang memperparah banjir kali ini,” katanya.

Pihaknya menegaskan, UU Cipta Kerja memberikan potensi yang cukup besar dalam memperparah iklim dan cuaca lantaran terkikisnya lahan perhutanan yang dialihfungsikan sebagai lahan tambang.

“Misalnya kita mau mengecek revisi UU Minerba indikasi kita yang harusnya korporasi tambang kontraknya sudah selesai dengan direvisinya UU Minerba otomatis bertambah diperpanjan lagi. Terus kapan istirahatnya alam kita mau dieksploitasi?” tegas Edo menutup.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya