Berita

Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang melibatkan John Kei/RMOLJakarta

Hukum

Terkendala Teknis, Kuasa Hukum Minta John Kei Cs Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan

KAMIS, 21 JANUARI 2021 | 00:21 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sidang lanjutan kasus penganiayaan berujung pembunuhan yang dilakukan John Kei Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada, Rabu (20/1) petang sempat terkendala.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJakarta, awalnya sidang yang diagendakan mulai sekitar pukul 14.00 WIB, mundur hingga pukul 15.30 WIB.

Belum lagi, persoalan teknis seperti belum dipanggilnya terdakwa John Kei ke ruang tahanan Resmob Polda Metro Jaya guna mengikuti sidang di saat sidang baru dimulai.


Hakim Ketua Yulisar pun sempat meminta agar John Kei dihadirkan bersama terdakwa lain, yaitu duduk bersama dan masuk dalam satu layar di video conference.

Tidak berselang lama, para terdakwa muncul di layar kaca dengan mengenakan kemeja putih dan sidang dilanjutkan.

Menyikapi hal itu, perwakilan kuasa hukum John Kei, Isti Novianti meminta agar majelis hakim menghadirkan terdakwa secara langsung di pengadilan dalam sidang berikutnya.

"Kami sampaikan dalam permintaan kami tadi bahwa terkait terkendalanya sinyal, terkait dengan tempat yang tidak layak, untuk itu kami mohonkan untuk dapat dihadirkan ke persidangan agar sidang berjalan baik karena hak asasi klien kami tetap harus diperjuangkan," kata Isti.

Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum membantah John Kei telah melakukan penyerangan. Sebab saat penyerangan pada Juni lalu John Kei tidak berada di Perumahan Green Lake City, kawasan Kosambi, Tangerang.

Sebaliknya, John Kei berada di Bekasi.

"Dalam kejadian 21 Juni 2020 terdakwa tidak berada pada tempat kejadian atau di Perumahan Green Lake City, Cluster Australia tapi kenyataannya terdakwa berada di kediamannya," kata Kuasa Hukum Anton dalam persidangan.

Sementara itu dalam persidangan perdana minggu lalu, John Kei didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan.

Dakwaan pertama, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ketiga, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terakhir pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Tim kuasa hukum yang merasa keberatan pun meminta majelis hakim mengundur waktu sidang hingga 2 minggu untuk melengkapi berkas, namun ditolak dan sidang akan digelar tepat seminggu setelah sidang pertama digelar yakni Rabu besok.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya