Berita

Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang melibatkan John Kei/RMOLJakarta

Hukum

Terkendala Teknis, Kuasa Hukum Minta John Kei Cs Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan

KAMIS, 21 JANUARI 2021 | 00:21 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sidang lanjutan kasus penganiayaan berujung pembunuhan yang dilakukan John Kei Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada, Rabu (20/1) petang sempat terkendala.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJakarta, awalnya sidang yang diagendakan mulai sekitar pukul 14.00 WIB, mundur hingga pukul 15.30 WIB.

Belum lagi, persoalan teknis seperti belum dipanggilnya terdakwa John Kei ke ruang tahanan Resmob Polda Metro Jaya guna mengikuti sidang di saat sidang baru dimulai.


Hakim Ketua Yulisar pun sempat meminta agar John Kei dihadirkan bersama terdakwa lain, yaitu duduk bersama dan masuk dalam satu layar di video conference.

Tidak berselang lama, para terdakwa muncul di layar kaca dengan mengenakan kemeja putih dan sidang dilanjutkan.

Menyikapi hal itu, perwakilan kuasa hukum John Kei, Isti Novianti meminta agar majelis hakim menghadirkan terdakwa secara langsung di pengadilan dalam sidang berikutnya.

"Kami sampaikan dalam permintaan kami tadi bahwa terkait terkendalanya sinyal, terkait dengan tempat yang tidak layak, untuk itu kami mohonkan untuk dapat dihadirkan ke persidangan agar sidang berjalan baik karena hak asasi klien kami tetap harus diperjuangkan," kata Isti.

Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum membantah John Kei telah melakukan penyerangan. Sebab saat penyerangan pada Juni lalu John Kei tidak berada di Perumahan Green Lake City, kawasan Kosambi, Tangerang.

Sebaliknya, John Kei berada di Bekasi.

"Dalam kejadian 21 Juni 2020 terdakwa tidak berada pada tempat kejadian atau di Perumahan Green Lake City, Cluster Australia tapi kenyataannya terdakwa berada di kediamannya," kata Kuasa Hukum Anton dalam persidangan.

Sementara itu dalam persidangan perdana minggu lalu, John Kei didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan.

Dakwaan pertama, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ketiga, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terakhir pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Tim kuasa hukum yang merasa keberatan pun meminta majelis hakim mengundur waktu sidang hingga 2 minggu untuk melengkapi berkas, namun ditolak dan sidang akan digelar tepat seminggu setelah sidang pertama digelar yakni Rabu besok.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Koops TNI Papua Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Susana Mimika

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:09

Mahfud MD Usul Fraksi DPR Dibikin Dua Blok

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:00

Wakapolri Ingin Setiap Kebijakan Polri Bisa Dipertanggungjawabkan secara Ilmiah

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:33

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:20

Iran Menolak Tunduk kepada Trump

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:09

Inilah 11 Pimpinan Baru Baznas

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:40

Cara Licik Fadia Arafiq Korupsi

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:25

Setara Institute Catat 221 Pelanggaran KBB Sepanjang 2025

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:15

Operasional TPST Bantargebang Ditargetkan Pulih dalam Sepekan

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:01

Pramono-Rano Berhasil Tuntaskan PR Pemimpin Terdahulu

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:29

Selengkapnya