Berita

Petugas Satpol PP sedang memegang pengeras suara/Net

Suluh

Aku Luwe Dan Jam Tayang Corona

RABU, 20 JANUARI 2021 | 21:12 WIB | OLEH: WIDIAN VEBRIYANTO

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang berlaku pada 11 hingga 25 Januari akan kembali diperpanjang. Tujuannya satu, yaitu untuk menekan laju penularan virus corona.

Rencana perpanjangan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Syafrizal. Katanya, keputusan didasarkan pada Hasil Rapat Kabinet Terbatas kemarin sore.

Perpanjangan PPKM dilakukan menyusul penambahan kasus positif Covid-19 yang signifikan. PPKM diharapkan bisa menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.


Dalam aturan PPKM ini tempat kerja harus menerapkan 75 persen pegawainya bekerja dari rumah, proses belajar mengajar secara daring, dan sektor esensial dan konstruksi bisa beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

Selanjutnya, pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai pukul 19.00 WIB, restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away boleh 24 jam.

Lalu, tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Terakhir, transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.

Pada penerapan PPKM pekan lalu, publik sempat dikejutkan dengan video kemarahan seorang pedagang kaki lima di Sukoharjo, Jawa Tengah saat tempat makannya disatroni Satpol PP.

Pedagang sate itu diminta untuk menutup usahanya karena sudah lebih dari pukul 19.00. Di mana sesuai aturan PPKM, restoran hanya boleh melayani makan atau mnum di tempat hingga pukul 19.00. Sementara dalam video yang beredar, tampak masih ada pengunjung yang makan di tempat.

Perdebatan kemudian terjadi lantaran pedagang menolak usahanya ditutup lebih dini. Dia memohon agar peraturan soal pembatasan jam buka warung PKL diperpanjang. Namun aparat yang datang untuk menjalankan perintah tidak menggubris permohonan itu.

Pedagang sontak naik pitam lantaran dia merasa usaha satu-satunya yang digeluti sedang dihambat. Apalagi, usahanya memang biasa ramai di malam hari. Di satu sisi, sang pedagang juga sudah meyakinkan aparat bahwa dia menjaga kapasitas pengunjung dan menerapkan jaga jarak.

"Aku ra wedi wong, aku luwe! Sopo sing tanggung jawab? Ora enek! (Saya enggak takut orang, saya lapar! Siapa yang tanggung jawab? Enggak ada!),” tuturnya meluapkan amarah.

Luapan amarah ini tentu menjadi hal yang tidak boleh dipandang sepele. Perut rakyat tidak boleh dibiarkan kosong, atau kemarahan akan meluap. Dan jika dibiarkan menerus, gelombang kemarahan bisa membesar dan bukan tidak mungkin mengguncang istana.

Win-win solution harus segera dirumuskan dan diputuskan agar dampak ekonomi tidak masif melanda negeri ini. Misalnya, memperpanjang jam berdagang untuk warung PKL. Minimal hingga pukul 22.00, sebagaimana biasanya pusat perbelanjaan tutup.

Tapi di satu sisi, para pedagang juga harus memastikan bahwa mereka menjaga kapasitas pengunjung yang makan di tempat sebanyak 25 persen dan menerapkan jaga jarak, juga menyiapkan bak cuci tangan lengkap dengan sabunnya.

Solusi ini terbilang lebih rasional ketimbang mematok pukul 19.00 harus tutup. Sebab, sebaran virus corona tidak punya patokan jam tayang layaknya sinetron. Bisa saja di saat warung PKL diperbolehkan buka atau sebelum pukul 19.00 virus bisa menular ke yang lain.

Secara substansi, yang harus dipahami adalah virus akan menyebar dengan cepat jika manusia berkerumun, lalai memakai masker, tidak menjaga jarak, dan tidak rajin mencuci tangan.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya