Berita

Petugas Satpol PP sedang memegang pengeras suara/Net

Suluh

Aku Luwe Dan Jam Tayang Corona

RABU, 20 JANUARI 2021 | 21:12 WIB | OLEH: WIDIAN VEBRIYANTO

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang berlaku pada 11 hingga 25 Januari akan kembali diperpanjang. Tujuannya satu, yaitu untuk menekan laju penularan virus corona.

Rencana perpanjangan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Syafrizal. Katanya, keputusan didasarkan pada Hasil Rapat Kabinet Terbatas kemarin sore.

Perpanjangan PPKM dilakukan menyusul penambahan kasus positif Covid-19 yang signifikan. PPKM diharapkan bisa menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Dalam aturan PPKM ini tempat kerja harus menerapkan 75 persen pegawainya bekerja dari rumah, proses belajar mengajar secara daring, dan sektor esensial dan konstruksi bisa beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

Selanjutnya, pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai pukul 19.00 WIB, restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away boleh 24 jam.

Lalu, tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Terakhir, transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.

Pada penerapan PPKM pekan lalu, publik sempat dikejutkan dengan video kemarahan seorang pedagang kaki lima di Sukoharjo, Jawa Tengah saat tempat makannya disatroni Satpol PP.

Pedagang sate itu diminta untuk menutup usahanya karena sudah lebih dari pukul 19.00. Di mana sesuai aturan PPKM, restoran hanya boleh melayani makan atau mnum di tempat hingga pukul 19.00. Sementara dalam video yang beredar, tampak masih ada pengunjung yang makan di tempat.

Perdebatan kemudian terjadi lantaran pedagang menolak usahanya ditutup lebih dini. Dia memohon agar peraturan soal pembatasan jam buka warung PKL diperpanjang. Namun aparat yang datang untuk menjalankan perintah tidak menggubris permohonan itu.

Pedagang sontak naik pitam lantaran dia merasa usaha satu-satunya yang digeluti sedang dihambat. Apalagi, usahanya memang biasa ramai di malam hari. Di satu sisi, sang pedagang juga sudah meyakinkan aparat bahwa dia menjaga kapasitas pengunjung dan menerapkan jaga jarak.

"Aku ra wedi wong, aku luwe! Sopo sing tanggung jawab? Ora enek! (Saya enggak takut orang, saya lapar! Siapa yang tanggung jawab? Enggak ada!),” tuturnya meluapkan amarah.

Luapan amarah ini tentu menjadi hal yang tidak boleh dipandang sepele. Perut rakyat tidak boleh dibiarkan kosong, atau kemarahan akan meluap. Dan jika dibiarkan menerus, gelombang kemarahan bisa membesar dan bukan tidak mungkin mengguncang istana.

Win-win solution harus segera dirumuskan dan diputuskan agar dampak ekonomi tidak masif melanda negeri ini. Misalnya, memperpanjang jam berdagang untuk warung PKL. Minimal hingga pukul 22.00, sebagaimana biasanya pusat perbelanjaan tutup.

Tapi di satu sisi, para pedagang juga harus memastikan bahwa mereka menjaga kapasitas pengunjung yang makan di tempat sebanyak 25 persen dan menerapkan jaga jarak, juga menyiapkan bak cuci tangan lengkap dengan sabunnya.

Solusi ini terbilang lebih rasional ketimbang mematok pukul 19.00 harus tutup. Sebab, sebaran virus corona tidak punya patokan jam tayang layaknya sinetron. Bisa saja di saat warung PKL diperbolehkan buka atau sebelum pukul 19.00 virus bisa menular ke yang lain.

Secara substansi, yang harus dipahami adalah virus akan menyebar dengan cepat jika manusia berkerumun, lalai memakai masker, tidak menjaga jarak, dan tidak rajin mencuci tangan.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya