Berita

KPK Tetapkan mantan petinggi LAPAN dan BIG sebagai tersangka/RMOL

Hukum

Mantan Petinggi BIG Dan LAPAN Ditetapkan Tersangka, Diduga Rugikan Negara Rp 179,1 M

RABU, 20 JANUARI 2021 | 18:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua orang mantan petinggi di Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT).

Keduanya adalah Priyadi Kardono (PRK) selaku Kepala BIG periode 2014-2016, dan Muchamad Muchlis (MUM) selaku Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada LAPAN periode 2013-2015.

"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu sore (20/1).


Lili menjelaskan, perkara ini berawal dari tahun 2015 saat BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT.

Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan, kedua tersangka diduga sepakat melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan oleh pemerintah.

Sebelum proyek berjalan, sudah ada beberapa pertemuan dan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di LAPAN dan perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan sebelumnya untuk membahas persiapan pengadaan tersebut, yaitu PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) dan PT Bhumi Prasaja (BP).

Atas perintah tersangka, penyusunan berbagai dokumen kerangka acuan kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP agar mengunci spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.

"Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka juga diduga memerintahkan para stafnya melakukan pembayaran setiap terminal tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses quality control (QC)" jelas Lili.

Proyek tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 179,1 miliar.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Setelah memeriksa saksi sebanyak 46 orang, para tersangka dilakukan penahanan masing-masing selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," pungkas Lili.

Untuk tersangka Priyadi ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1. Sedangkan tersangka Muchlis ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya