Berita

Ketua DPD PKS Kabupaten Ngawi, Haryanto/RMOLJatim

Politik

Soal Pemecatan Kadernya, Ini Jawaban DPD PKS Ngawi

RABU, 20 JANUARI 2021 | 16:04 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polemik pemecatan Siswanto sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Ngawi mulai menemukan kejelasan.

Ketua DPD PKS Kabupaten Ngawi, Haryanto, membeberkan kronologi pemberhentian Siswanto sebagai kader partai sekaligus di kursi DPRD Ngawi.

Menurutnya, semua mekanisme kepartaian sudah dilalui dalam pemecatan Siswanto. Artinya, langkah tegas itu dilakukan tidak secara mendadak melainkan telah melalui proses yang panjang.


"Memang beliau (Siswanto, red) diberhentikan sebagai kader PKS karena telah melanggar AD maupun ART partai. Jadi sebelumnya ada masyarakat yang melaporkan ke PKS dan ditindaklanjuti ke DPW di provinsi," beber Haryanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (20/1).

Ditambahkan Haryanto, aturan kepartaian yang ditabrak Siswanto sesuai pengaduan masyarakat terjadi antara Oktober-November 2020 lalu.

Bahkan, kesalahan yang dilakukan Siswanto yang menduduki sebagai Ketua Komisi 2 DPRD Ngawi memang tergolong berat. Sayangnya Haryanto enggan menjelaskan lebih rinci soal pelanggaran yang dimaksudkan.

Diakui Haryanto yang saat ini duduk sebagai anggota Komisi 1 DPRD Ngawi, pemberhentian Siswanto dilakukan pada 26 Desember 2020. Dilanjutkan melalui pembacaan keputusan oleh Dewan Syariat DPW PKS Jawa Timur pada 8 Januari 2021.

Kemudian Siswanto juga diberikan hak sanggah atas keputusan selama satu bulan terhitung 26 Desember 2020. Hanya saja sampai saat ini menurut Haryanto belum ada sanggahan maupun gugatan yang dilayangkan Siswanto, baik ke DPD maupun DPW.

Bahkan keputusan PKS itu sejak awal sudah diterima Siswanto sebagai bentuk konsekuensi dari kesalahannya.

"Proses awal dari kronologi pemberhentian yang bersangkutan bukan pasca kepemimpinan saya di DPD tetapi pengurus yang lama," ulasnya.

Untuk menindaklanjuti keputusan partai, pihak DPD PKS Kabupaten Ngawi sudah melayangkan surat kepada DPRD Ngawi terkait rencana maupun proses PAW sejak 14 Januari 2021 lalu. Akan tetapi hingga saat ini belum ada kabar jawaban dari internal lembaga legislatif.

Di tempat terpisah, sekali lagi Siswanto blak-blakan mengaku bersyukur atas pemberhentian dirinya. Bahkan ia sudah menunggu lama keputusan itu mengingat konflik internal PKS telah berlangsung sejak lama.

Namun sampai hari ini ia mengaku belum mendapatkan secarik kertas keputusan apapun dari partai.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya