Berita

Ketua DPD PKS Kabupaten Ngawi, Haryanto/RMOLJatim

Politik

Soal Pemecatan Kadernya, Ini Jawaban DPD PKS Ngawi

RABU, 20 JANUARI 2021 | 16:04 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polemik pemecatan Siswanto sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Ngawi mulai menemukan kejelasan.

Ketua DPD PKS Kabupaten Ngawi, Haryanto, membeberkan kronologi pemberhentian Siswanto sebagai kader partai sekaligus di kursi DPRD Ngawi.

Menurutnya, semua mekanisme kepartaian sudah dilalui dalam pemecatan Siswanto. Artinya, langkah tegas itu dilakukan tidak secara mendadak melainkan telah melalui proses yang panjang.


"Memang beliau (Siswanto, red) diberhentikan sebagai kader PKS karena telah melanggar AD maupun ART partai. Jadi sebelumnya ada masyarakat yang melaporkan ke PKS dan ditindaklanjuti ke DPW di provinsi," beber Haryanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (20/1).

Ditambahkan Haryanto, aturan kepartaian yang ditabrak Siswanto sesuai pengaduan masyarakat terjadi antara Oktober-November 2020 lalu.

Bahkan, kesalahan yang dilakukan Siswanto yang menduduki sebagai Ketua Komisi 2 DPRD Ngawi memang tergolong berat. Sayangnya Haryanto enggan menjelaskan lebih rinci soal pelanggaran yang dimaksudkan.

Diakui Haryanto yang saat ini duduk sebagai anggota Komisi 1 DPRD Ngawi, pemberhentian Siswanto dilakukan pada 26 Desember 2020. Dilanjutkan melalui pembacaan keputusan oleh Dewan Syariat DPW PKS Jawa Timur pada 8 Januari 2021.

Kemudian Siswanto juga diberikan hak sanggah atas keputusan selama satu bulan terhitung 26 Desember 2020. Hanya saja sampai saat ini menurut Haryanto belum ada sanggahan maupun gugatan yang dilayangkan Siswanto, baik ke DPD maupun DPW.

Bahkan keputusan PKS itu sejak awal sudah diterima Siswanto sebagai bentuk konsekuensi dari kesalahannya.

"Proses awal dari kronologi pemberhentian yang bersangkutan bukan pasca kepemimpinan saya di DPD tetapi pengurus yang lama," ulasnya.

Untuk menindaklanjuti keputusan partai, pihak DPD PKS Kabupaten Ngawi sudah melayangkan surat kepada DPRD Ngawi terkait rencana maupun proses PAW sejak 14 Januari 2021 lalu. Akan tetapi hingga saat ini belum ada kabar jawaban dari internal lembaga legislatif.

Di tempat terpisah, sekali lagi Siswanto blak-blakan mengaku bersyukur atas pemberhentian dirinya. Bahkan ia sudah menunggu lama keputusan itu mengingat konflik internal PKS telah berlangsung sejak lama.

Namun sampai hari ini ia mengaku belum mendapatkan secarik kertas keputusan apapun dari partai.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya