Berita

Ketua DPD PKS Kabupaten Ngawi, Haryanto/RMOLJatim

Politik

Soal Pemecatan Kadernya, Ini Jawaban DPD PKS Ngawi

RABU, 20 JANUARI 2021 | 16:04 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polemik pemecatan Siswanto sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Ngawi mulai menemukan kejelasan.

Ketua DPD PKS Kabupaten Ngawi, Haryanto, membeberkan kronologi pemberhentian Siswanto sebagai kader partai sekaligus di kursi DPRD Ngawi.

Menurutnya, semua mekanisme kepartaian sudah dilalui dalam pemecatan Siswanto. Artinya, langkah tegas itu dilakukan tidak secara mendadak melainkan telah melalui proses yang panjang.


"Memang beliau (Siswanto, red) diberhentikan sebagai kader PKS karena telah melanggar AD maupun ART partai. Jadi sebelumnya ada masyarakat yang melaporkan ke PKS dan ditindaklanjuti ke DPW di provinsi," beber Haryanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (20/1).

Ditambahkan Haryanto, aturan kepartaian yang ditabrak Siswanto sesuai pengaduan masyarakat terjadi antara Oktober-November 2020 lalu.

Bahkan, kesalahan yang dilakukan Siswanto yang menduduki sebagai Ketua Komisi 2 DPRD Ngawi memang tergolong berat. Sayangnya Haryanto enggan menjelaskan lebih rinci soal pelanggaran yang dimaksudkan.

Diakui Haryanto yang saat ini duduk sebagai anggota Komisi 1 DPRD Ngawi, pemberhentian Siswanto dilakukan pada 26 Desember 2020. Dilanjutkan melalui pembacaan keputusan oleh Dewan Syariat DPW PKS Jawa Timur pada 8 Januari 2021.

Kemudian Siswanto juga diberikan hak sanggah atas keputusan selama satu bulan terhitung 26 Desember 2020. Hanya saja sampai saat ini menurut Haryanto belum ada sanggahan maupun gugatan yang dilayangkan Siswanto, baik ke DPD maupun DPW.

Bahkan keputusan PKS itu sejak awal sudah diterima Siswanto sebagai bentuk konsekuensi dari kesalahannya.

"Proses awal dari kronologi pemberhentian yang bersangkutan bukan pasca kepemimpinan saya di DPD tetapi pengurus yang lama," ulasnya.

Untuk menindaklanjuti keputusan partai, pihak DPD PKS Kabupaten Ngawi sudah melayangkan surat kepada DPRD Ngawi terkait rencana maupun proses PAW sejak 14 Januari 2021 lalu. Akan tetapi hingga saat ini belum ada kabar jawaban dari internal lembaga legislatif.

Di tempat terpisah, sekali lagi Siswanto blak-blakan mengaku bersyukur atas pemberhentian dirinya. Bahkan ia sudah menunggu lama keputusan itu mengingat konflik internal PKS telah berlangsung sejak lama.

Namun sampai hari ini ia mengaku belum mendapatkan secarik kertas keputusan apapun dari partai.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya