Berita

Kasus Raffi Ahmad akan disidang di PN Depok pekan depan/Net

Hukum

Raffi Ahmad Bakal Jalani Sidang Perdana Di PN Depok Rabu Pekan Depan

RABU, 20 JANUARI 2021 | 11:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Raffi Ahmad dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu mendatang (27/1). Sidang tersebut digelar atas gugatan kasus perdata terhadap Raffi yang dilayangkan pengacara David Tobing.

Sidang rencananya digelar di Ruang Cakra PN Depok sekira pukul 10.00 WIB. Gugatan terhadap suami artis Nagita Slavina itu terdaftar sebagai perkara perdata dengan nomor 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.

Sebelum sidang perdana, PN Depok lebih dulu melakukan pemanggilan terhadap Raffi.


“Dipanggil oleh jurusita setelah ditetapkan hari sidang. Untuk panggilan itu harus sah, dan patut setelah diterima para pihak sekitar tiga hari sebelum sidang,” kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (20/1).

Jika Raffi Ahmad berhalangan hadir maka dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa.

“Ini kan perkara perdata jadi bisa diwakilkan,” kata Nanang.

Sebelum sidang dimulai, pihak pengadilan akan lebih dulu melakukan pemeriksaan identitas. Baik identitas si penggugat maupun tergugat.

Setelah itu, para pihak terkait melakukan kesepakatan apakah akan menjalani sidang secara langsung atau melalui daring dengan layanan e-court yang dimiliki PN Depok.

Raffi Ahmad digugat setelah fotonya yang tak mengenakan masker di acara pesta viral di media sosial.

Tindakan Raffi tersebut dianggap kurang bijak karena dia sebelumnya menjalani vaksinasi pertama bersama Presiden Joko Widodo pada Rabu lalu (6/1).

Raffi Ahmad pun telah menyampaikan permintaan maaf atas kasus ini melalui akun Instagramnya. Baru-baru ini polisi juga mengumumkan tidak menemukan pelanggaran pidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya