Berita

Kasus Raffi Ahmad akan disidang di PN Depok pekan depan/Net

Hukum

Raffi Ahmad Bakal Jalani Sidang Perdana Di PN Depok Rabu Pekan Depan

RABU, 20 JANUARI 2021 | 11:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Raffi Ahmad dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu mendatang (27/1). Sidang tersebut digelar atas gugatan kasus perdata terhadap Raffi yang dilayangkan pengacara David Tobing.

Sidang rencananya digelar di Ruang Cakra PN Depok sekira pukul 10.00 WIB. Gugatan terhadap suami artis Nagita Slavina itu terdaftar sebagai perkara perdata dengan nomor 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.

Sebelum sidang perdana, PN Depok lebih dulu melakukan pemanggilan terhadap Raffi.


“Dipanggil oleh jurusita setelah ditetapkan hari sidang. Untuk panggilan itu harus sah, dan patut setelah diterima para pihak sekitar tiga hari sebelum sidang,” kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (20/1).

Jika Raffi Ahmad berhalangan hadir maka dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa.

“Ini kan perkara perdata jadi bisa diwakilkan,” kata Nanang.

Sebelum sidang dimulai, pihak pengadilan akan lebih dulu melakukan pemeriksaan identitas. Baik identitas si penggugat maupun tergugat.

Setelah itu, para pihak terkait melakukan kesepakatan apakah akan menjalani sidang secara langsung atau melalui daring dengan layanan e-court yang dimiliki PN Depok.

Raffi Ahmad digugat setelah fotonya yang tak mengenakan masker di acara pesta viral di media sosial.

Tindakan Raffi tersebut dianggap kurang bijak karena dia sebelumnya menjalani vaksinasi pertama bersama Presiden Joko Widodo pada Rabu lalu (6/1).

Raffi Ahmad pun telah menyampaikan permintaan maaf atas kasus ini melalui akun Instagramnya. Baru-baru ini polisi juga mengumumkan tidak menemukan pelanggaran pidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya