Berita

Banjir Kalsel mengakibatkan puluhan ribu orang mengungsi/RMOL

Hukum

Jika Dirugikan, Masyarakat Korban Terdampak Banjir Bisa Ajukan Gugatan Class Action

RABU, 20 JANUARI 2021 | 05:33 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Masyarakat korban bencana banjir dapat mengajukan gugatan class action apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Demikian pendapat pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Bahrul Amal saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL terkait bencana banjir di Kalimantan Selatan dan daerah lainnya, Selasa (19/1).

Dijelaskan Bahrul, jika mengacu pada Pasal 91 ayat 1 UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, masyarakat terdampak banjir dapat mengajukan gugatan class action.


Kata Bahrul, beberapa syarat gugatan class action diantaranya perwakilan kelompok yang mengalami kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup oleh pihak tertentu.  

Terkait alur teknis gugatan, Bahrul menjelaskan bahwa hal itu sudah tercantum di dalam pasal 2 Peraturan MA 2/2009.

"Gugatan tersebut diajukan kepada Peradilan TUN apabila sengketa yang diajukannya melawan Pemerintah. Namun apabila yang digugat adalah manusia atau orang (Naturlijke Person) dan Badan Hukum (Vicht Person) yang dalam hal ini perusahaan maka diajukan ke Pengadilan Negeri," demikian penjelasan Bahrul kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (19/1).

Lebih lanjut Bahrul mengatakan, pembuktian dalam perkara perdata adalah kebenaran formil. Artinya,kebenaran yang hanya didasarkan kepada bukti-bukti yang diajukan ke pengadilan oleh para pihak.

Dengan demikian, bukti yang menjadi dasar class action harus ada kesesuaian dengan tindakan yang dilakukan pemerintah atau pihak tertentu. Baik individu maupun korporasi.

"Bukti itu ditemukan dalam kesesuaian antara fakta dengan aturan pengelolaan lahan, dan atau kesesuaian antara fakta dengan aturan terkait hal-hal yang mesti dilakukan pengelola berdasarkan pada Surat Keputusan Instansi yang berwenang," jelas Bahrul.

Menurut Bahrul, jika semua prosedur dan fakta yang diuraikan tepat maka bukan tidak mungkin masyarakat yang mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat memperoleh ganti kerugian.

"Dan atau kesesuaian antara fakta dan dalam izin permohonan pengelolaan lahan yang diajukan oleh Badan Usaha kepada instansi yang berwenang," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya