Berita

Mantan Mensos yang juga Wabendum PDIP, Juliari Batubara mengenakan rompi tahanan KPK/RMOL

Hukum

Bukan Pembubaran Parpol, Jika Terbukti KPK Bisa Jerat PDIP Dengan Pasal Korupsi Korporasi

RABU, 20 JANUARI 2021 | 04:57 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Desakan agar KPK membubarkan PDIP jika nantinya terbukti melakukan tindakan korupsi bantuan sosial Covid-19 secara terstruktur dipandang kurang tepat.

Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, pembubaran partai politik sudah diatur dalam Undang Undang Partai Politik.

Kata Suparji, partai bisa bubar salah satunya inisiatif dari institusi politik mereka sendiri.


Sesuai UU, yang berhak membubarkan partai adalah Mahkamah Konstitusi. Aturan main pembubaran itu tercantum pada Peraturan MK 12/2008 tentang Prosedur Beracara Pembubaran Partai Politik.

"Pembubaran parpol karena putusan MK karena parpol melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan UU," demikian kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/1).

Beberapa argumentasi yang menjadi syarat pembubaran partai diantaranya kegiatannya membahayaan keutuhan NKRI, menyebarkan paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme.

Terkait dengan kasus rasuah yang saat ini menjerat elite PDIP, Suparji menyarankan kepada KPK untuk menjeratnya dengan tindak pidana korporasi.

Dijelaskan Suparji, mengacu pada Pasal 20 ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi, jeratan korupsi korporasi dapat dilakukan jika ada bukti partai digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan.

"Korporasi dapat dijerat, jika ada perbuatan pidana yang dilakukan. jika membiarkan adanya tindak pidana dalam korporasi. Jika korporasi digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan dan jika tidak melakukan pencegahan atas terjadinya tindak pidana," demikian pendapat Suparji.

Menteri asal PDI Perjuangan Juliari P. Barubara ditetapkan tersangka bersama empat tersangka lainnya. Pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian IM dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Juliari yang juga Wakil Bendara Umum PDIP, diduga bertemu dengan salah satu anggota staf Puan Maharani berinisial L. Dalam pertemuan itulah duit miliaran rupiah diserahkan kepada perempuan tersebut.

Teranyar, cover Koran Tempo berjudul 'Tiga Penguasa Bansos' juga menjadi perbincangan publik. Dalam edisi itu disebutkan dua politikus PDIP Herman Hery dan Ihsan Yunus, diduga menguasai proyek pengadaan bansos 2020 di Kemensos.

Perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan keduanya diduga mendapat jatah hingga Rp 3,4 triliun, separuh dari anggaran bantuan untuk wilayah Jabodetabek. Tim KPK pun diduga menggeledah kantor sejumlah perusahaan itu sepanjang pekan lalu.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Koops TNI Papua Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Susana Mimika

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:09

Mahfud MD Usul Fraksi DPR Dibikin Dua Blok

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:00

Wakapolri Ingin Setiap Kebijakan Polri Bisa Dipertanggungjawabkan secara Ilmiah

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:33

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:20

Iran Menolak Tunduk kepada Trump

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:09

Inilah 11 Pimpinan Baru Baznas

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:40

Cara Licik Fadia Arafiq Korupsi

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:25

Setara Institute Catat 221 Pelanggaran KBB Sepanjang 2025

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:15

Operasional TPST Bantargebang Ditargetkan Pulih dalam Sepekan

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:01

Pramono-Rano Berhasil Tuntaskan PR Pemimpin Terdahulu

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:29

Selengkapnya