Berita

Ilustras gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

MK Terima Gugatan Muhamad-Saraswati, Sidang Perdana Pilkada Tangsel 26 Januari

RABU, 20 JANUARI 2021 | 01:19 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menerima gugatan Pilkada Tangerang Selatan yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Diterimanya gugatan kubu Muhamad-Saraswati tercatat Akta Registrasi Perkara Konstitusi dengan nomor registrasi perkara 115/PHP.KOT-XIX/2021 tertanggal Senin 18 Januari 2021 pukul 10.00 WIB.

Dalam akta tersebut juga dijelaskan, perkara tersebut segera akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada pemohon, termohon, dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut.


Demikian akta ini dibuat dan ditandatangani oleh Panitera.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLBanten, Kuasa Hukum Muhamad-Saraswati, Astiruddin Purba membenarkan jika salinan akta dari MK juga sudah diterima.

"Dengan keluarnya akta tersebut artinya perkara tersebut telah resmi akan disidangkan di MK. Apa yang selama ini dipertanyakan banyak orang terkait kemungkinan tidak disidangkan karena ambang batas, itu memang sudah terjawab," ungkap Astiruddin, Selasa (19/1).

Lebih lanjut Astirudin mengatakan, rencananya sidang perdana dengan agenda sidang pendahuluan akan dilangsungkan pada Selasa (26/1).

"Setelah terbit perkara dengan nomor 115 sesuai informasi ke Paniteraan akan sidang tanggal 26 Januari, akan ada sidang perdana dengan agenda sidang pendahuluan," paparnya.

Untuk menghadapi sidang tersebut, tim Kuasa Hukum Muhamad-Saraswati sudah menyiapkan beberapa alat bukti pendukung.

"Yang kita siapkan tentunya beberapa alat bukti pendukung dari dalil yang kita sampaikan," tutur Astiruddin.

Sementara itu, Plh Ketua Komisi Pemilih Umum (KPU) Tangsel, M Taufiq MZ ketika dikonfirmasi mengenai gugatan yang telah teregistrasi oleh MK, belum mendapat surat tembusan dari MK.

"Sampai hari ini belum (menerima)," singkat Taufiq.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya