Berita

Tim Siber Bareskrim Polri saat meringkus pemilik Grab Toko, Yudha Manggala Putra/ist

Presisi

Bareskrim Polri Bidik Tersangka Baru Kasus Penipuan Grab Toko

SELASA, 19 JANUARI 2021 | 19:29 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidikan terhadap kasus dugaan penipuan Grab Toko terus bergulir. Setelah menetapkan satu orang tersangka, Bareskrim Polri kini tengah membidik calon tersangka dalam kasus yang merugikan uang nasabah senilai Rp 17 miliar itu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan, saat ini penyidik tengah mendalami bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk korban.

"Dan juga termasuk dengan kemungkinan adanya tersangka baru yang masih didalami oleh penyidik," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/1).


Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus dan menetapkan pemilik Grab Toko, Yudha Manggala Putra, sebagai tersangka. Ia diduga menipu dan menggelapkan uang milik konsumen yang ditaksir mencapai Rp 17 miliar.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Yudha meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Ia menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah.

Hal itu mengundang minat sebagian besar masyarakat untuk berbelanja. Namun barang tak kunjung diterima oleh konsumen.

"Ada 980 konsumen yang pesan barang, tapi hanya sembilan yang menerima barang," kata Listyo.

Uang hasil kejahatan itu, kata Listyo, diinvestasikan Yudha ke dalam bentuk cryptocurrency. Terkait ini, penyidik akan menangani melalui berkas terpisah.

Atas kasus penipuan lewat Grab Toko, Yudha dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU 3/2011 tentang Transfer Dana.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya