Berita

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzily/Net

Politik

Komisi VIII Sebut Penunjukan Langsung Vendor Bansos Sudah Diatur Di Perppu Corona

SELASA, 19 JANUARI 2021 | 19:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penunjukan langsung vendor-vendor penyedia bantuan sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 sebetulnya telah diatur dalam Perppu Corona yang kini telah sah menjadi UU 2/2020.

Selain itu, kondisi awal pandemi Covid-19 di Indonesia mengharuskan penyediaan bansos langsung berbentuk sembako dan dibagikan kepada masyarakat.  

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzily saat menjadi narasumber dalam acara Obrolan Bareng Bang Ruslan bertajuk "Berharap Bansos Turun Tepat Sasaran" pada Selasa (19/1).


"Ya itu kan sesuai dengan Perppu, bahwa memang kebutuhan dasar untuk pemenuhan terhadap program perlindungan sosial itu memang membutuhkan waktu yang cukup cepat," ujar Ace Hasan.

"Jadi memang waktu itu kondisinya mengharuskan adanya ketersediaan bahan-bahan sembako tersebut. Iya (Perppu Corona). Saya kira itu diatur ya soal pengadaan kebutuhan dasar itu," imbuhnya.

Politikus Partai Golkar ini menuturkan, sekitar bulan Maret hingga Mei 2020 masyarakat terdampak pandemi Covid-19 membutuhkan bansos yang cepat.

Karena itu, pemerintah tidak mudah untuk bisa menyediakan jutaan paket kebutuhan dasar.

"Dan kenapa pada waktu itu kebutuhannya dalam bentuk natura (bukan dalam bentuk uang melainkan berbentuk barang), pada waktu itu kita masing ingat bahwa semua pada bulan Maret, April, Mei, itu masyarakat semua dirumahkan, tidak boleh keluar, keluar pun dibatasi," bebernya.

"Oleh karena itu pemerintah wajib menyediakan dalam bentuk barang juga. Kalau mereka disediakan dalam bentuk uang pasti mereka akan belanja dulu keluar, sementara di luar enggak ada warung kan," demikian Ace Hasan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya