Berita

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah/RMOLJabar

Nusantara

Langgar Prokes Selama PSBB Proporsional, 22 Pelaku Usaha Disegel Disdagin Kota Bandung

SELASA, 19 JANUARI 2021 | 14:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan (prokes) bisa dibilang masih rendah. Tak heran jika jumlah kasus positif Covid-19 terus meningkat.

Seperti yang terlihat selama PSBB Proporsional diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sejak 11 Januari lalu. Ada puluhan pelaku usaha yang melanggar prokes. Bahkan, 22 di antaranya telah dilakukan penyegelan.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah, hingga saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap para pelaku usaha yang ada di Kota Bandung.


Hal tersebut dilakukan untuk memastikan ketertiban dan ketaatan para pelaku usaha terhadap aturan yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2021.

"Disdagin Kota Bandung terus bergerak setiap hari, dan hari ini dengan kemarin beberapa toko sedang diawasi di lapangan," tutur Elly, di Balai Kota Bandung, Selasa (19/1), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Elly menerangkan, 22 usaha yang disegel selama sepekan pemberlakukan PSBB terdiri dari berbagai sektor.

"Yang 22 adalah gabungan dari kafe, resto, hiburan, dan toko modern, jadi gabungan dari Disdagin dan Disbudpar," ungkapnya.

Selain itu, ia juga membenarkan masih ada sejumlah mini market yang masih membandel. Ia berharap, dengan adanya penyegelan yang dilakukan, para pelaku usaha dapat lebih patuh dan tertib terhadap peraturan.

"Tentu membuat efek jera. Saya bisa menjamin mulai dari Ujungberung, Cibiru, sampai tengah Kota Cibeurem, garis bawahi ini yang mini market yah, kalau toko modern yang gede-gede dari awal juga sudah patuh. Untuk supermarketnya, hypermart sudah tidak ada pelanggaran. Ini yang mini market, jam awal juga melanggar jam tutup juga melanggar," tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya