Berita

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/RMOLNetwork

Politik

Terkendala BRPK Mahkamah Konstitusi, KPU Ngawi Tak Kunjung Tetapkan Paslon Terpilih

SELASA, 19 JANUARI 2021 | 13:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sudah lebih dari satu bulan sejak Pilkada Serentak di Kabupaten Ngawi digelar, pihak penyelenggar Pemilu belum juga menetapkan paslon bupati terpilih. Padahal perolehan suara terbanyak sudah diketahui secara pasti dan hasilnya tidak ada yang menggugat.

Menurut Komisioner KPU Kabupaten Ngawi, Aman Ridho Hidayat, penetapan paslon urung dilakukan lantaran buku register perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) belum mereka terima.

"Belum bisa menetapkan paslon kalau buku register dari MK belum turun ke kita. Namun KPU Ngawi selalu intens komunikasi dengan KPU provinsi untuk mengetahui kapan terbitnya buku register itu," terang Aman Ridho Hidayat, Selasa (19/1), dikutip Kantor Berita RMOLJatim.


Diakui Ridho, semua penyelenggara pemilu/KPU di Jawa Timur yang menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020 lalu secara keseluruhan belum mendapatkan keputusan dari MK.

Hal itu terbukti dari komunikasi silang bersama 19 KPU di Jatim dalam beberapa waktu terakhir. Khusus untuk Kabupaten Ngawi, tidak ada gugatan atas hasil gelaran Pilkada yang diajukan ke MK.

"Setelah pleno surat suara tingkat kabupaten, kami memberi waktu selama tiga hari untuk pihak tertentu dan calon yang mengajukan gugatan. Namun sampai batas waktunya tidak ada yang mengajukan gugatan, jadi kami rasa pelaksanaan Pilkada di Ngawi berjalan baik," jelas Ridho.

Menurutnya, setelah BRPK diterima, dalam waktu 5 hari pihaknya diperbolehkan menetapkan pasangan calon yang terpilih. Dari hasil pleno tersebut diserahkan ke pemerintah provinsi untuk ditindaklanjuti menuju prosesi pelantikan.

Agenda itu menjadi kegiatan terakhir yang dilakukan KPU Kabupaten Ngawi. Dibenarkan Ridho, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi berakhir pada 17 Februari 2021.

"Setelah ditetapkan pleno calon terpilih dan hasilnya kami serahkan ke pemerintah provinsi. Sehingga bisa dilakukan pelantikan yang menjadi ranah pemerintah," tutupnya.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya