Berita

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/RMOLNetwork

Politik

Terkendala BRPK Mahkamah Konstitusi, KPU Ngawi Tak Kunjung Tetapkan Paslon Terpilih

SELASA, 19 JANUARI 2021 | 13:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sudah lebih dari satu bulan sejak Pilkada Serentak di Kabupaten Ngawi digelar, pihak penyelenggar Pemilu belum juga menetapkan paslon bupati terpilih. Padahal perolehan suara terbanyak sudah diketahui secara pasti dan hasilnya tidak ada yang menggugat.

Menurut Komisioner KPU Kabupaten Ngawi, Aman Ridho Hidayat, penetapan paslon urung dilakukan lantaran buku register perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) belum mereka terima.

"Belum bisa menetapkan paslon kalau buku register dari MK belum turun ke kita. Namun KPU Ngawi selalu intens komunikasi dengan KPU provinsi untuk mengetahui kapan terbitnya buku register itu," terang Aman Ridho Hidayat, Selasa (19/1), dikutip Kantor Berita RMOLJatim.


Diakui Ridho, semua penyelenggara pemilu/KPU di Jawa Timur yang menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020 lalu secara keseluruhan belum mendapatkan keputusan dari MK.

Hal itu terbukti dari komunikasi silang bersama 19 KPU di Jatim dalam beberapa waktu terakhir. Khusus untuk Kabupaten Ngawi, tidak ada gugatan atas hasil gelaran Pilkada yang diajukan ke MK.

"Setelah pleno surat suara tingkat kabupaten, kami memberi waktu selama tiga hari untuk pihak tertentu dan calon yang mengajukan gugatan. Namun sampai batas waktunya tidak ada yang mengajukan gugatan, jadi kami rasa pelaksanaan Pilkada di Ngawi berjalan baik," jelas Ridho.

Menurutnya, setelah BRPK diterima, dalam waktu 5 hari pihaknya diperbolehkan menetapkan pasangan calon yang terpilih. Dari hasil pleno tersebut diserahkan ke pemerintah provinsi untuk ditindaklanjuti menuju prosesi pelantikan.

Agenda itu menjadi kegiatan terakhir yang dilakukan KPU Kabupaten Ngawi. Dibenarkan Ridho, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi berakhir pada 17 Februari 2021.

"Setelah ditetapkan pleno calon terpilih dan hasilnya kami serahkan ke pemerintah provinsi. Sehingga bisa dilakukan pelantikan yang menjadi ranah pemerintah," tutupnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya