Berita

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/RMOLNetwork

Politik

Terkendala BRPK Mahkamah Konstitusi, KPU Ngawi Tak Kunjung Tetapkan Paslon Terpilih

SELASA, 19 JANUARI 2021 | 13:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sudah lebih dari satu bulan sejak Pilkada Serentak di Kabupaten Ngawi digelar, pihak penyelenggar Pemilu belum juga menetapkan paslon bupati terpilih. Padahal perolehan suara terbanyak sudah diketahui secara pasti dan hasilnya tidak ada yang menggugat.

Menurut Komisioner KPU Kabupaten Ngawi, Aman Ridho Hidayat, penetapan paslon urung dilakukan lantaran buku register perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) belum mereka terima.

"Belum bisa menetapkan paslon kalau buku register dari MK belum turun ke kita. Namun KPU Ngawi selalu intens komunikasi dengan KPU provinsi untuk mengetahui kapan terbitnya buku register itu," terang Aman Ridho Hidayat, Selasa (19/1), dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Diakui Ridho, semua penyelenggara pemilu/KPU di Jawa Timur yang menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020 lalu secara keseluruhan belum mendapatkan keputusan dari MK.

Hal itu terbukti dari komunikasi silang bersama 19 KPU di Jatim dalam beberapa waktu terakhir. Khusus untuk Kabupaten Ngawi, tidak ada gugatan atas hasil gelaran Pilkada yang diajukan ke MK.

"Setelah pleno surat suara tingkat kabupaten, kami memberi waktu selama tiga hari untuk pihak tertentu dan calon yang mengajukan gugatan. Namun sampai batas waktunya tidak ada yang mengajukan gugatan, jadi kami rasa pelaksanaan Pilkada di Ngawi berjalan baik," jelas Ridho.

Menurutnya, setelah BRPK diterima, dalam waktu 5 hari pihaknya diperbolehkan menetapkan pasangan calon yang terpilih. Dari hasil pleno tersebut diserahkan ke pemerintah provinsi untuk ditindaklanjuti menuju prosesi pelantikan.

Agenda itu menjadi kegiatan terakhir yang dilakukan KPU Kabupaten Ngawi. Dibenarkan Ridho, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi berakhir pada 17 Februari 2021.

"Setelah ditetapkan pleno calon terpilih dan hasilnya kami serahkan ke pemerintah provinsi. Sehingga bisa dilakukan pelantikan yang menjadi ranah pemerintah," tutupnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya