Berita

Politikus Partai Demokrat, Didik Mukrianto/Net

Politik

Bansos Dikorupsi, Politikus Demokrat: Tak Seorangpun Bisa Lari Dari Tanggungjawab Hukum

SELASA, 19 JANUARI 2021 | 13:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kasus dugaan korupsi bantuan sosial penanganan Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara harus ditegakkan secara independen, transparan, akuntabel, dan imparsial.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Selasa (19/1).

"Demi tercapainya rasa keadilan maka harus dipastikan penegak hukum proper dan proporsional. Penegakan hukum harus dilakukan secara independen, transparan, tidak tebang pilih dan tidak pandang bulu, profesional, akuntabel, dan imparsial," kata Didik Mukrianto.

Termasuk soal investigasi Koran Tempo yang mengungkap dugaan keterlibatan 2 politisi PDI Perjuangan, Herman Hery dan Ihsan Yunus, dalam menguasai proyek pengadaan bansos di Kementerian Sosial.

Didik menghargai kebebasan Pers dalam menyajikan setiap informasi dan pemberitaan. Namun, kata dia, hal-hal yang berpotensi trial by the press harus bisa dihindarkan.

"Terkait dengan hal tersebut, dalam perspektif hukum, asas praduga tak bersalah harus menjadi pedoman dalam penegakan hukum," ucapnya.

"Dalam negara hukum demokratis seperti Indonesia, hukum menjadi panglimanya. Di negara Republik Indonesia ini tidak ada seorangpun yang kebal hukum dan bisa lari dari tanggung jawab hukum," imbuh Didik menegaskan.

Atas dasar itu, politikus Partai Demokrat ini meyakini bahwa hukum akan selalu menemukan jalannya sendiri.

"Dalam perspektif itu, saya yakin hukum akan menemukan kebenaran dan keadilannya," demikian Didik Mukrianto.

Sampul Koran Tempo pada Senin kemarin (18/1) yang berjudul 'Tiga Penguasa Bansos' menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Koran Tempo menyebutkan 2 politisi PDI Perjuangan, Herman Hery dan Ihsan Yunus, diduga menguasai proyek pengadaan bantuan sosial 2020 di Kementerian Sosial yang dipimpin kolega mereka, Juliari Peter Batubara.

Perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan keduanya mendapat jatah hingga Rp 3,4 triliun, separuh dari anggaran bantuan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menggeledah kantor perusahaan-perushaan itu sepanjang pekan lalu.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

UPDATE

Geledah Kantor Setda Papua, KPK Amankan Bukti Dokumen dan Barang Elektronik

Jumat, 08 November 2024 | 21:48

Satu Keluarga Meninggal Akibat Kebakaran Rumah di Jakarta Utara

Jumat, 08 November 2024 | 21:35

Komisi V Usul Ada Area Khusus Jamaah Haji dan Umroh di Bandara Soetta

Jumat, 08 November 2024 | 21:21

Dikunjungi Nusron, Polri Siap Sikat Mafia Tanah

Jumat, 08 November 2024 | 20:46

Ketum AMPI: Pinjol Masih Menjadi Pelarian Masyarakat

Jumat, 08 November 2024 | 20:34

Rumput GBK Siap Sambut Selebrasi ‘Knee Slide’ Thom Haye

Jumat, 08 November 2024 | 20:31

Buat Banyak Gebrakan Positif, Kabinet Merah Putih Patut Diacungi Jempol

Jumat, 08 November 2024 | 20:17

Lawatan Presiden Prabowo Bukti Dunia Internasional Menunggu Peran Indonesia

Jumat, 08 November 2024 | 20:09

Kementerian Keuangan Kantongi Rp1.517,5 Triliun Penerimaan Pajak Oktober 2024

Jumat, 08 November 2024 | 19:47

Tukang Pijat jadi Tersangka Karena Tambal Rumah Bocor Pakai Baliho Paslon Bupati

Jumat, 08 November 2024 | 19:02

Selengkapnya