Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus/RMOL

Presisi

Kurir Sabu Seberat 46 Kg Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Mati

SELASA, 19 JANUARI 2021 | 00:33 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Seorang pria berinisial EP (32) ditangkap polisi usai aksinya mengantar narkotika jenis sabu seberat 46 kilogram digagalkan oleh jajaran Polres Metro Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus narkotika sebelumnya.

Dari penelusuran itu polisi kemudian bisa melacak identitas penyuplai barang haram tersebut.


"Kemudian tim melakukan analisa mendalam terkait penyuplai barang tersebut," kata Yusri,  seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (18/1)

Selain identitas penyuplai, polisi juga mendapat kabar bahwa dalam waktu dekat akan ada pengiriman dalam jumlah besar narkotika ke Jakarta dan sekitarnya.

"Dari keterangan pelaku bahwa akan ada rencana pengiriman besar di awal tahun 2021 yang akan di antar dan akan masuk ke wilayah Jabodetabek," kata Yusri.

Polisi melakukan pendalaman, dan berhasil menangkap satu kurir berinisial EP.

Dari tangan EP, polisi berhasil menyita 46 kilogram sabu yang dikemas dalam 44 kantong plastik teh hijau merk Guan Yin Wang.

"EP yang telah diamankan, yang bersangkutan sebagai kurir mendapatkan arahan untuk membawa barang tersebut dari DPO AT dan UA, Medan dan Pekanbaru," ucap Yusri.

Sejauh ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

Kepada EP, ia dijerat Pasal 114 dan 112 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya