Berita

Pesta yang dihadiri oleh Raffi Ahmad dan Ahok/repro

Presisi

Polda Metro Jaya Tidak Temukan Pidana Dalam Pesta Raffi-Ahok

SENIN, 18 JANUARI 2021 | 18:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Metro Jaya tidak menemukan unsur dugaan pidana dalam acara pesta yang dihadiri oleh Raffi Ahmad dan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang diduga mengabaikan protokol kesehatan.

Padahal, acara tersebut disorot nitizen karena para peserta yang hadir tidak menggunakan masker, ditambah Raffi Ahmad baru saja disuntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam pesta ulang tahun ayah pembalap nasional Sean Gelael, Ricardo Gelael itu tak terbukti melanggar Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.


"Unsur persangkaan di Pasal 93 itu tidak ada, karena cuma 18 orang di situ (acara ulang tahun Ricardo Gelael)," kata Yusri kepada wartawan, Senin (18/1).

Yusri menambahkan, acara ulang tahun tersebut juga menerapkan protokol kesehatan. Kata dia, setiap tamu undangan, termasuk Raffi, menjalani swab antigen dulu sebelum masuk ke sana. Tamu undangannya pun cuma 18 orang.

"Sudah kita periksa semuanya, ada swab antigen, isinya cuma 18 orang. Itu orang-orang terdekatnya saja dalam acara tersebut," kata Yusri.

Pasal 93 tersebut bunyinya 'setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta'.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya