Berita

Gelar perkara surat bebas Covid-19 di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta/RMOLLampung

Presisi

Sindikat Pemalsu Surat Bebas Covid-19 Bisa Kantongi Keuntungan Hingga Ratusan Juta Rupiah

SENIN, 18 JANUARI 2021 | 16:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Belasan pelaku sindikat pemalsu surat bebas Covid-19 diduga mampu kantongi keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Bahkan diduga keuntungan para pelaku bisa lebih besar dari angka tersebut.

Dugaan ini muncul berdasarkan keterangan para tersangka yang menyebut surat bebas Covid-19 dibanderol Rp 1 juta hingga Rp 1,1 juta.

"Harga itu merupakan harga surat bebas Covid-19 jenis antibody, antigen, dan PCR," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1).


Dari keuntungan yang didapatkan tersebut, pelaku utama yakni DS kemudian membagi-bagikan kepada para pelaku lain yang mencari konsumen.

"Hasil kejahatan tersebut nanti dibagi-bagi, di mana yang bertugas menjaring konsumen mendapat komisi sekitar Rp 150 ribu untuk antibodi, Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu untuk antigen dan PCR," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Dari harga yang dipatok, diperkirakan para pelaku telah mengantongi keuntungan sebesar Rp 500 juta. Pasalnya, hingga saat ini diperkirakan sudah ada 213 konsumen yang menggunakan surat bebas Covid-19 palsu tersebut.

"Namun masih kita dalami, karena pengakuan pelaku berubah-ubah. Karena satu hari katanya bisa menjaring 20 sampai 30 konsumen, jadi kan bisa ribuan kalau dari bulan Oktober 2020," bebernya.

Jika per hari dapat 20-30 konsumen, lanjut Yusri, maka diperkirakan pelaku yang telah menjalankan tindak pidananya sejak Oktober 2020 hingga 7 Januari 2021 itu mendapatkan keuntungan hingga Rp 1,5 miliar.

"Makanya masih kita dalami karena keterangan pelaku utama DS ini berubah-ubah," tuturnya.

Polres Bandara Soekarno-Hatta membekuk 15 pelaku sindikat pemalsuan surat bebas Covid-19. Belasan pelaku tersebut merupakan oknum petugas Bandara yang terbiasa lalu lalang di Bandara Soekarno-Hatta.

DS dan U menjadi pelaku utama dalam sindikat ini. Sementara 13 pelaku lain bertugas untuk mencari target konsumen yang ingin membuat surat bebas Covid-19. Yakni MHJ, M, ZAP, AA, U, YS, SB, S, S alias C, IS, C alias S, RAS, dan PA.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya