Berita

Gelar perkara surat bebas Covid-19 di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta/RMOLLampung

Presisi

Sindikat Pemalsu Surat Bebas Covid-19 Bisa Kantongi Keuntungan Hingga Ratusan Juta Rupiah

SENIN, 18 JANUARI 2021 | 16:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Belasan pelaku sindikat pemalsu surat bebas Covid-19 diduga mampu kantongi keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Bahkan diduga keuntungan para pelaku bisa lebih besar dari angka tersebut.

Dugaan ini muncul berdasarkan keterangan para tersangka yang menyebut surat bebas Covid-19 dibanderol Rp 1 juta hingga Rp 1,1 juta.

"Harga itu merupakan harga surat bebas Covid-19 jenis antibody, antigen, dan PCR," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1).


Dari keuntungan yang didapatkan tersebut, pelaku utama yakni DS kemudian membagi-bagikan kepada para pelaku lain yang mencari konsumen.

"Hasil kejahatan tersebut nanti dibagi-bagi, di mana yang bertugas menjaring konsumen mendapat komisi sekitar Rp 150 ribu untuk antibodi, Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu untuk antigen dan PCR," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Dari harga yang dipatok, diperkirakan para pelaku telah mengantongi keuntungan sebesar Rp 500 juta. Pasalnya, hingga saat ini diperkirakan sudah ada 213 konsumen yang menggunakan surat bebas Covid-19 palsu tersebut.

"Namun masih kita dalami, karena pengakuan pelaku berubah-ubah. Karena satu hari katanya bisa menjaring 20 sampai 30 konsumen, jadi kan bisa ribuan kalau dari bulan Oktober 2020," bebernya.

Jika per hari dapat 20-30 konsumen, lanjut Yusri, maka diperkirakan pelaku yang telah menjalankan tindak pidananya sejak Oktober 2020 hingga 7 Januari 2021 itu mendapatkan keuntungan hingga Rp 1,5 miliar.

"Makanya masih kita dalami karena keterangan pelaku utama DS ini berubah-ubah," tuturnya.

Polres Bandara Soekarno-Hatta membekuk 15 pelaku sindikat pemalsuan surat bebas Covid-19. Belasan pelaku tersebut merupakan oknum petugas Bandara yang terbiasa lalu lalang di Bandara Soekarno-Hatta.

DS dan U menjadi pelaku utama dalam sindikat ini. Sementara 13 pelaku lain bertugas untuk mencari target konsumen yang ingin membuat surat bebas Covid-19. Yakni MHJ, M, ZAP, AA, U, YS, SB, S, S alias C, IS, C alias S, RAS, dan PA.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya