Berita

Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan/RMOLJabar

Presisi

3 Pelaku Perdagangan Manusia Diamankan Satreskrim Polres Majalengka

SENIN, 18 JANUARI 2021 | 15:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka mengungkap kasus tindak pidana perdagangan manusia yang dengan korban seorang remaja perempuan asal Kabupaten Majalengka.

Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasatreskrim AKP Siswo DC Tarigan, saat ini pihaknya telah berhasil menangkap 3 orang dalam kasus human trafficking.

"Polisi sudah menahan tiga orang tersangka, termasuk seorang perempuan," ujar Siswo Tarigan saat konferensi pers, Senin (18/1).


Siswo menjelaskan, kasus perdagangan orang atau human trafficking dengan modus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tersebut terungkap berkat laporan dari keluarga korban ke Polres Majalengka.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial IN ditawari kerja di luar negeri. IN pun mendaftar dan melengkapi syarat-syarat, lalu dimasukan ke BLK di Indramayu.

Setelah 2,5 bulan korban dipulangkan ke rumah karena situasi pandemi. Lalu sekira November 2020, ia dihubungi dan diminta untuk mengirimkan foto diri untuk diberangkatkan ke Abu Dhabi dengan alasan bahwa ke Malaysia masih lama.

"Saat itu, korban tidak menanggapinya karena korban tidak diperkenankan untuk pelatihan bahasa kembali di BLK," ungkap Siswo.

Akan tetapi, pada Kamis (24/12), tersangka datang ke rumah korban dan memaksa korban untuk berangkat ke Jakarta dengan alasan bahwa visa sudah turun dan biaya untuk tes swab sudah dibayar.

Kemudian pada 25 Desember 2020 sekira pukul 08.00 WIB, korban dijemput oleh terlapor dan berangkat menuju Jakarta.

Namun di perjalanan korban dialihkan ke mobil travel. Sesampainya di Jakarta ia dijemput rekan tersangka lainnya yang mengaku pihak PT dan membawa korban ke penampungan (berupa Ruko).

"Di sana (penampungan) korban malah diperbantukan untuk masak-masak, untuk jualan warung nasi," jelas Siswo.

Saat di penampungan, korban mendengar dari orang yang ada di penampungan tersebut, bahwa dirinya akan diberangkatkan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Korban kemudian mengetahui kalau UEA masih tertutup untuk pengiriman TKI. Korban juga mengetahui bahwa akan diberangkatkan dengan menggunakan identitas orang lain atau ilegal.

"Karena takut akhirnya korban menghubungi keluarganya, sehingga keluarganya melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Polres Majalengka," imbuhnya.

Saat ini, tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut. Para tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Hal ini berdasarkan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang atau berdasarkan UU Pelindungan Pekerja Migran," tandasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya