Berita

Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan/RMOLJabar

Presisi

3 Pelaku Perdagangan Manusia Diamankan Satreskrim Polres Majalengka

SENIN, 18 JANUARI 2021 | 15:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka mengungkap kasus tindak pidana perdagangan manusia yang dengan korban seorang remaja perempuan asal Kabupaten Majalengka.

Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasatreskrim AKP Siswo DC Tarigan, saat ini pihaknya telah berhasil menangkap 3 orang dalam kasus human trafficking.

"Polisi sudah menahan tiga orang tersangka, termasuk seorang perempuan," ujar Siswo Tarigan saat konferensi pers, Senin (18/1).


Siswo menjelaskan, kasus perdagangan orang atau human trafficking dengan modus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tersebut terungkap berkat laporan dari keluarga korban ke Polres Majalengka.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial IN ditawari kerja di luar negeri. IN pun mendaftar dan melengkapi syarat-syarat, lalu dimasukan ke BLK di Indramayu.

Setelah 2,5 bulan korban dipulangkan ke rumah karena situasi pandemi. Lalu sekira November 2020, ia dihubungi dan diminta untuk mengirimkan foto diri untuk diberangkatkan ke Abu Dhabi dengan alasan bahwa ke Malaysia masih lama.

"Saat itu, korban tidak menanggapinya karena korban tidak diperkenankan untuk pelatihan bahasa kembali di BLK," ungkap Siswo.

Akan tetapi, pada Kamis (24/12), tersangka datang ke rumah korban dan memaksa korban untuk berangkat ke Jakarta dengan alasan bahwa visa sudah turun dan biaya untuk tes swab sudah dibayar.

Kemudian pada 25 Desember 2020 sekira pukul 08.00 WIB, korban dijemput oleh terlapor dan berangkat menuju Jakarta.

Namun di perjalanan korban dialihkan ke mobil travel. Sesampainya di Jakarta ia dijemput rekan tersangka lainnya yang mengaku pihak PT dan membawa korban ke penampungan (berupa Ruko).

"Di sana (penampungan) korban malah diperbantukan untuk masak-masak, untuk jualan warung nasi," jelas Siswo.

Saat di penampungan, korban mendengar dari orang yang ada di penampungan tersebut, bahwa dirinya akan diberangkatkan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Korban kemudian mengetahui kalau UEA masih tertutup untuk pengiriman TKI. Korban juga mengetahui bahwa akan diberangkatkan dengan menggunakan identitas orang lain atau ilegal.

"Karena takut akhirnya korban menghubungi keluarganya, sehingga keluarganya melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Polres Majalengka," imbuhnya.

Saat ini, tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut. Para tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Hal ini berdasarkan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang atau berdasarkan UU Pelindungan Pekerja Migran," tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya