Berita

Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan/RMOLJabar

Presisi

3 Pelaku Perdagangan Manusia Diamankan Satreskrim Polres Majalengka

SENIN, 18 JANUARI 2021 | 15:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka mengungkap kasus tindak pidana perdagangan manusia yang dengan korban seorang remaja perempuan asal Kabupaten Majalengka.

Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasatreskrim AKP Siswo DC Tarigan, saat ini pihaknya telah berhasil menangkap 3 orang dalam kasus human trafficking.

"Polisi sudah menahan tiga orang tersangka, termasuk seorang perempuan," ujar Siswo Tarigan saat konferensi pers, Senin (18/1).


Siswo menjelaskan, kasus perdagangan orang atau human trafficking dengan modus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tersebut terungkap berkat laporan dari keluarga korban ke Polres Majalengka.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial IN ditawari kerja di luar negeri. IN pun mendaftar dan melengkapi syarat-syarat, lalu dimasukan ke BLK di Indramayu.

Setelah 2,5 bulan korban dipulangkan ke rumah karena situasi pandemi. Lalu sekira November 2020, ia dihubungi dan diminta untuk mengirimkan foto diri untuk diberangkatkan ke Abu Dhabi dengan alasan bahwa ke Malaysia masih lama.

"Saat itu, korban tidak menanggapinya karena korban tidak diperkenankan untuk pelatihan bahasa kembali di BLK," ungkap Siswo.

Akan tetapi, pada Kamis (24/12), tersangka datang ke rumah korban dan memaksa korban untuk berangkat ke Jakarta dengan alasan bahwa visa sudah turun dan biaya untuk tes swab sudah dibayar.

Kemudian pada 25 Desember 2020 sekira pukul 08.00 WIB, korban dijemput oleh terlapor dan berangkat menuju Jakarta.

Namun di perjalanan korban dialihkan ke mobil travel. Sesampainya di Jakarta ia dijemput rekan tersangka lainnya yang mengaku pihak PT dan membawa korban ke penampungan (berupa Ruko).

"Di sana (penampungan) korban malah diperbantukan untuk masak-masak, untuk jualan warung nasi," jelas Siswo.

Saat di penampungan, korban mendengar dari orang yang ada di penampungan tersebut, bahwa dirinya akan diberangkatkan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Korban kemudian mengetahui kalau UEA masih tertutup untuk pengiriman TKI. Korban juga mengetahui bahwa akan diberangkatkan dengan menggunakan identitas orang lain atau ilegal.

"Karena takut akhirnya korban menghubungi keluarganya, sehingga keluarganya melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Polres Majalengka," imbuhnya.

Saat ini, tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut. Para tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Hal ini berdasarkan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang atau berdasarkan UU Pelindungan Pekerja Migran," tandasnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya