Berita

Sidang secara daring di PN Tipikor Bandarlampung/ RMOLLampung

Nusantara

Jaksa KPK Mendakwa Mustafa Terima Gratifikasi Rp 65 Miliar Dalam 9 Bulan

SENIN, 18 JANUARI 2021 | 15:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jaksa KPK bacakan dakwaan pada mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dalam kasus suap dan gratifikasi.

Dakawaan dibacakan secara daring dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandarlampung, Senin (18/1).

Mustafa menjalani sidang secara daring dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Sementara, Pengacara Mustafa, Ajo Supriyanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho dan majelis hakim berada di PN Tipikor.


Surat dakwaan Nomor 02/TUT. 01.04/24/01/2021 membeberkan asal penerimaan sejumlah uang terhadap Mustafa dari Taufik Rahman (Plt Dinas Bina Marga Lampung Tengah).

Keduanya tidak melaporkan gratifikasi itu kepada KPK sampai batas waktu 30 hari kerja sejak gratifikasi itu diterima sesuai UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagai diubah dalam UU 20/2001.

"Itu haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas terdakwa selaku Bupati Lamteng yang merupakan penyelenggara negara dan Taufik Rahman sebagai pegawai negeri untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar Taufiq.

Terdakwa menerima uang yang dikumpulkan Taufik Rahman, diantaranya berasal dari Budi Winarto alias Awi Rp 5 miliar, Simon Susilo Rp 9 miliar dan totalnya Rp 14 miliar.

Kemudian, selama Agustus 2017-Januari 2018, Mustafa bersama Taufik menerima Rp 9,3 miliar dari Aan Riyanto, Rp 8,8 miliar dari Supranowo, Rp 15,2 miliar dari Indra Erlangga, Rp 10,06 miliar dari Rusmaladi.

Selanjutnya, Rp 4,7 Miliar dari Andri Kadarisman, Rp 2,4 Miliar dari Erwin Mursalin dan Rp450 Juta dari Darius dan totalnya Rp 51,221.500.000.

Keseluruhan uang tersebut berjumlah Rp 65 miliar dan diterima secara bertahap sejak Mei 2017 hingga Februari 2018 atau dalam 9 bulan.

"Kami sudah membacakan dakwaan Mustafa dakwaannya ada pasal 12 a atau pasal 11 dan dakwaan kedua Pasal 12 B kombinasi antara suap dan gratifikasi," beber Taufiq dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Terkait Justice Collaborator yang akan diajukan terdakwa, Taufiq mengatakan pihaknya akan melihat konsistensi terdakwa dalam menyampaikan keterangannya di persidangan. Baru akan dinilai apakah layak atau tidak untuk mengajukan justice collaborator.

Pada kasus lain, Mustafa telah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya