Berita

Sidang secara daring di PN Tipikor Bandarlampung/ RMOLLampung

Nusantara

Jaksa KPK Mendakwa Mustafa Terima Gratifikasi Rp 65 Miliar Dalam 9 Bulan

SENIN, 18 JANUARI 2021 | 15:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jaksa KPK bacakan dakwaan pada mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dalam kasus suap dan gratifikasi.

Dakawaan dibacakan secara daring dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandarlampung, Senin (18/1).

Mustafa menjalani sidang secara daring dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Sementara, Pengacara Mustafa, Ajo Supriyanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho dan majelis hakim berada di PN Tipikor.

Surat dakwaan Nomor 02/TUT. 01.04/24/01/2021 membeberkan asal penerimaan sejumlah uang terhadap Mustafa dari Taufik Rahman (Plt Dinas Bina Marga Lampung Tengah).

Keduanya tidak melaporkan gratifikasi itu kepada KPK sampai batas waktu 30 hari kerja sejak gratifikasi itu diterima sesuai UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagai diubah dalam UU 20/2001.

"Itu haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas terdakwa selaku Bupati Lamteng yang merupakan penyelenggara negara dan Taufik Rahman sebagai pegawai negeri untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar Taufiq.

Terdakwa menerima uang yang dikumpulkan Taufik Rahman, diantaranya berasal dari Budi Winarto alias Awi Rp 5 miliar, Simon Susilo Rp 9 miliar dan totalnya Rp 14 miliar.

Kemudian, selama Agustus 2017-Januari 2018, Mustafa bersama Taufik menerima Rp 9,3 miliar dari Aan Riyanto, Rp 8,8 miliar dari Supranowo, Rp 15,2 miliar dari Indra Erlangga, Rp 10,06 miliar dari Rusmaladi.

Selanjutnya, Rp 4,7 Miliar dari Andri Kadarisman, Rp 2,4 Miliar dari Erwin Mursalin dan Rp450 Juta dari Darius dan totalnya Rp 51,221.500.000.

Keseluruhan uang tersebut berjumlah Rp 65 miliar dan diterima secara bertahap sejak Mei 2017 hingga Februari 2018 atau dalam 9 bulan.

"Kami sudah membacakan dakwaan Mustafa dakwaannya ada pasal 12 a atau pasal 11 dan dakwaan kedua Pasal 12 B kombinasi antara suap dan gratifikasi," beber Taufiq dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Terkait Justice Collaborator yang akan diajukan terdakwa, Taufiq mengatakan pihaknya akan melihat konsistensi terdakwa dalam menyampaikan keterangannya di persidangan. Baru akan dinilai apakah layak atau tidak untuk mengajukan justice collaborator.

Pada kasus lain, Mustafa telah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya