Berita

Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi/RMOLLampung

Politik

Gugatan Yusuf Kohar-Tulus Tetap Diregistrasi MK, KPU Bandarlampung Akan Konsultasi Ke KPU RI

SENIN, 18 JANUARI 2021 | 15:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang diajukan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung nomor 2, M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, ternyata tetap diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian prosesnya akan tetap berlanjut meski kuasa hukum Yusuf-Tulus, Ahmad Handoko, telah mencabut gugatan tersebut pascakeluarnya keputusan KPU Bandarlampung Nomor 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 yang mendiskualifikasi paslon 3 Eva-Deddy.

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan, pihaknya sudah mendapat pemberitahuan dari MK terkait hal ini dan segera menindaklanjuti.


"Kita akan konsultasikan ini juga ke KPU RI. Registrasi tersebut sudah ada di website MK, nanti kita akan terima surat dari MK," ujarnya, Senin (18/1), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Dedy melanjutkan, setelah ini pihaknya akan menyiapkan jawaban untuk dua gugatan, yakni gugatan di MK dan banding paslon Eva-Deddy di Mahkamah Agung (Agung)

Untuk sidang MK, selain menyiapkan jawaban, pihaknya juga menyiapkan saksi dan bukti lainnya. Pada Jumat mendatang juga akan dilaksanakan rapat koordinasi nasional terkait sengketa PHP di MK.

"Sementara untuk draf jawaban untuk MK masih kita siapkan, karena rencananya kan ditarik, ternyata masih diregistrasi," ujarnya.

Sementara itu, menghadapi banding di MA, pihaknya sebatas mempersiapkan jawaban dan dalil.

"Karena untuk MA, sengketanya hanya lebih ke Tata Usaha Negara dan yang menjadi alat bukti lebih ke regulasi dan putusan, dan MA tidak ada persidangan hanya pemeriksaan berkas," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya