Berita

Para pelaku pemalsuan surat bebas Covid-19 di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta/RMOLBanten

Presisi

Beraksi Sejak Oktober 2020, Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19 Dibongkar Polres Bandara Soetta

SENIN, 18 JANUARI 2021 | 14:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sedikitnya 15 pelaku sindikat pemalsuan surat bebas Covid-19 telah diamankan jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta. Para pelaku kini terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, mereka merupakan sindikat yang telah beraksi sejak Oktober 2020.

"Mereka diduga sudah melakukan aksi ini dari bulan Oktober 2020," kata Yusri di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1).


Yusri menuturkan, kerja 15 pelaku tersebut cukup terorganisir. Mereka melakukan pemalsuan surat mulai dari fasilitas kesehatan (Faskes) tempat rapid test hingga ke pemeriksaan surat.

Ditambahkan Yusri, sindikat ini terdiri dari para oknum petugas yang pernah bekerja di Bandara Soekarno-Hatta. Di mana, mereka sudah terbiasa untuk keluar masuk Bandara Soekarno-Hatta.

"Ada salah satu pelaku yang merupakan aktor intelektual. Dia yang memiliki ide untuk melakukan kejahatan ini karena memang pernah menjadi relawan di KKP sehingga tahu persis proses pemeriksaan surat bebas Covid-19," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Pelaku tersebut berinisial DS, yang bertugas untuk mengorganisir ke 14 pelaku lainnya.

Sedangkan, pelaku lain berinisial U juga merupakan mantan relawan di fasilitas Health Center milik Kimia Farma.

"U ini yang bertugas untuk menyiapkan file pdf untuk dipalsukan, jadi dia yang menyiapkan kop surat, cap, tandatangan, bagaimana bisa terlihat asli," tuturnya.

Yusri mengungkapkan, sindikat tersebut juga memiliki pelaku yang bertugas untuk mencari target konsumen yang ingin membuat surat bebas Covid-19 tersebut. Mereka adalah MHJ, M, ZAP, AA, U, YS, SB, S, S alias C, IS, C alias S, RAS, dan PA.

"Jadi mereka ini bertugas untuk menjaring konsumen, nanti seluruhnya berhubungan dengan MHJ, di mana MHJ yang akan menyampaikan ke U dan DS, nanti AA yang bertugas mencetak surat tersebut," lanjut Yusri.

Seluruh 15 pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya