Berita

Para pelaku pemalsuan surat bebas Covid-19 di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta/RMOLBanten

Presisi

Beraksi Sejak Oktober 2020, Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19 Dibongkar Polres Bandara Soetta

SENIN, 18 JANUARI 2021 | 14:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sedikitnya 15 pelaku sindikat pemalsuan surat bebas Covid-19 telah diamankan jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta. Para pelaku kini terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, mereka merupakan sindikat yang telah beraksi sejak Oktober 2020.

"Mereka diduga sudah melakukan aksi ini dari bulan Oktober 2020," kata Yusri di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1).


Yusri menuturkan, kerja 15 pelaku tersebut cukup terorganisir. Mereka melakukan pemalsuan surat mulai dari fasilitas kesehatan (Faskes) tempat rapid test hingga ke pemeriksaan surat.

Ditambahkan Yusri, sindikat ini terdiri dari para oknum petugas yang pernah bekerja di Bandara Soekarno-Hatta. Di mana, mereka sudah terbiasa untuk keluar masuk Bandara Soekarno-Hatta.

"Ada salah satu pelaku yang merupakan aktor intelektual. Dia yang memiliki ide untuk melakukan kejahatan ini karena memang pernah menjadi relawan di KKP sehingga tahu persis proses pemeriksaan surat bebas Covid-19," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Pelaku tersebut berinisial DS, yang bertugas untuk mengorganisir ke 14 pelaku lainnya.

Sedangkan, pelaku lain berinisial U juga merupakan mantan relawan di fasilitas Health Center milik Kimia Farma.

"U ini yang bertugas untuk menyiapkan file pdf untuk dipalsukan, jadi dia yang menyiapkan kop surat, cap, tandatangan, bagaimana bisa terlihat asli," tuturnya.

Yusri mengungkapkan, sindikat tersebut juga memiliki pelaku yang bertugas untuk mencari target konsumen yang ingin membuat surat bebas Covid-19 tersebut. Mereka adalah MHJ, M, ZAP, AA, U, YS, SB, S, S alias C, IS, C alias S, RAS, dan PA.

"Jadi mereka ini bertugas untuk menjaring konsumen, nanti seluruhnya berhubungan dengan MHJ, di mana MHJ yang akan menyampaikan ke U dan DS, nanti AA yang bertugas mencetak surat tersebut," lanjut Yusri.

Seluruh 15 pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya