Berita

Pekerja mengemas paket bantuan sosial (Bansos) Covid-19, di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020) /Net

Hukum

Lagi, KPK Panggil Petinggi Perusahaan Terkait Proyek Bansos, Daning Saraswati, Derana Niode Dan Isro Budi

SENIN, 18 JANUARI 2021 | 11:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memanggil petinggi perusahaan yang mendapatkan proyek distribusi bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Hari ini, Senin (18/1), penyidik memanggil Daning Saraswati selaku swasta; Direktur Utama (Dirut) PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derana Niode, dan Isro Budi Nauli selaku swasta.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/1).

Saksi Daning Saraswati sendiri tercatat sebagai Komisaris di PT Rajawali Parama Indonesia (PRI) yang diduga milik tersangka Matheus Joko Santoso yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil petinggi di PT Mandala Hamonangan Sude. Yaitu, Rajif Amin selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) pada Rabu (23/12) dan Rabu (13/1).

Beberapa waktu lalu, penyidik KPK juga telah memanggil beberapa petinggi perusahaan lainnya yang juga diduga mendapatkan proyek yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) selaku Menteri Sosial.

Yaitu, Ivo Wongkaren yang didalami alasan perusahaannya mendapatkan proyek yang menjerat Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PDI-P ini pada Jumat (15/1).

Ivo sendiri tercatat sebagai Direktur PT Mitra Energi Persada (MEP) dan pernah menjabat sebagai Dirut PT Dwimumti Graha Elektrindo (DGE) dan Dirut PT Satria Mega Kencana (SMK)

Ivo pun bungkam kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.

Ivo tidak menjawab pertanyaan soal keterkaitan dengan proyek bansos, terkait kedekatannya dengan anggota Fraksi PDIP DPR RI, Herman Herry yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) dan pemegang saham PT Satria Mega Kencana, serta keterkaitannya dengan pengadaan goodie bag.

"Makasih ya, maaf ya, maaf ya," singkat Ivo sembari mengangkat tangannya menolak menjawab kepada wartawan usai menjalai pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat malam (15/1).

Nama Herman Herry sendiri sempat disinggung oleh Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto.

Menurut Satyo, dari hasil bocoran berita acara pemeriksaan (BAP), Juliari dan tersangka Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, politisi PDIP itu patut diduga ikut bermain dalam proyek bansos dengan mendirikan beberapa perusahaan baru sebagai vendor penyedia bansos.

"Dari 100 persen yang menjadi vendor bansos banyak perusahaan yang baru didirikan satu hingga dua bulan dan perusahaan tersebut dimiliki oleh pejabat-pejabat, tidak menutup kemungkinan Herman Herry sebagai politisi PDI Perjuangan ikut di sana," kata Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/1).

Selain nama Herman Herry yang mencuat, juga ada nama politisi PDIP yang juga menjadi sorotan. Yaitu, Ihsan Yunus yang merupakan anggota Fraksi PDIP DPR RI.

KPK pun disebut-sebut telah menggeledah rumah orang tua Ihsan yang berada di Jalan Raya Hankam, Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (12/1). Di hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah di Perum Rose Garden, Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diduga merupakan rumah Staf Ihsan.

Tidak hanya itu, adik Ihsan pun yang bernama Muhammad Rakyan Ikram Yunus juga telah diperiksa penyidik pada Kamis (14/1).

"Didalami pengetahuannya terkait perusahaan saksi yang diduga mendapatkan paket-paket pekerjaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," kata Ali kepada wartawan, Jumat malam (15/1).

Juliari telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK pada 6 Desember 2020. Selain Juliari, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos yang juga tersangka penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket sembako. Dia diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar yang diberikan oleh tersangka Matheus Joko Santoso sebanyak dua kali.

Yaitu, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama sebesar Rp 8,2 miliar, dan pada periode kedua sebesar Rp 8,8 miliar.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya