Berita

Perdana Menteri Prancis Jean Castex/Net

Dunia

Waspada Penyebaran Covid Yang Kian Tinggi, Prancis Berlakukan Jam Malam Jadi Pukul 6 Sore

SENIN, 18 JANUARI 2021 | 06:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Prancis memberlakukan jam malam secara nasional mulai pukul 6 sore. Pengumuman itu dikeluarkan oleh Perdana Menteri Jean Castex yang mulai berlaku sejak Sabtu (16/1) hingga 15 hari ke depan, menyusul jumlah kasus yang meningkat selama beberapa minggu terakhir.

Semua bisnis harus tutup pada pukul 6 sore dan orang-orang harus sudah berdiam di rumah kecuali karena alasan pekerjaan, medis, atau keadaan darurat.

Siapa pun yang memasuki Prancis dari luar Uni Eropa wajib menunjukkan hasil tes negatif dan self-isolat selama seminggu pada saat kedatangan.


"Langkah-langkah ini dilakukan mengingat kondisi saat ini di mana angka kasus kian meningkat. Saya memutuskan ini karena konteksnya, terutama dengan evolusi virus, di mana kita harus terus waspada," Castex dalam pidatonya, seperti dikutip dari AFP, Minggu (17/1).

Castex menambahkan, meskipun kasus memburuk tetapi situasi di Prancis relatif lebih baik daripada banyak negara di sekitarnya.

Prancis mengalami kenaikan kasus sebanyak 21.217 dalam 24 jam pada Sabtu (16/1), dengan angka kematian meningkat sebanyak 193 sehingga total kematian karena virus corona mencapai 70,142.

Renaud Piarroux, seorang ahli epidemiologi di rumah sakit Pitié-Salpêtrière di Paris, mengatakan jam malam akan berdampak kecil dalam menahan penyebaran varian baru virus corona. Namun penguncian tetap harus dilakukan.

"Kami harus melakukan upaya besar seperti Inggris dan bahkan Jerman. Saya pikir yang terbaik adalah memperkuat segalanya sekarang daripada nanti," katanya.  

Meski demikian, beberapa pergerakan masih akan diizinkan setelah jam 6 sore, di amtaranya bepergian dari atau ke tempat kerja, memberi bantuan untuk penyandang disabilitas, pertemuan medis --dalam hal ini izin dapat diperoleh untuk pemeriksaan dokter yang tidak dapat dilakukan dari jarak jauh.

Kemudian seseorang juga diijinkan keluar melewati jam malam jika dalam keadaan darurat seperti mendapatkan bantuan medis yang mendesak atau jika terjadi kematian, menghadiri pertemuan hukum atau administrasi.

Seseorang juga diijinkan membawa anjingnya keluar melewati jam malam jika mendesak tetapi tidak lebih dari satu kilometer dari rumah.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya