Berita

Tokoh senior DR. Rizal Ramli/Net

Politik

Rizal Ramli: Para Hakim MK Tidak Punya Argumen Memadai Untuk Kalahkan Pandangan Kami

MINGGU, 17 JANUARI 2021 | 12:25 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sedari awal tokoh nasional DR. Rizal Ramli sudah skeptis dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan  Judicial Review (JR) terkait Presidential Threshold 20 persen sebenarnya urung dilaksanakan lantaran melihat track record MK yang selama ini lebih menjadi “Mahkamah Kekuasaan”.

Rizal Ramli mengatakan bahwa keputusan-keputusan MK terkait kebijakan selama ini lebih banyak membenarkan status quo.

“Jadi wajar kami skeptis. Tetapi saya tidak mau suudzon, atau praduga yang negatif. Itulah alasan kami tetap mengajukan JR ini,” tegasnya kepada wartawan, Minggu (17/1).


“Namun hasilnya ternyata seluruh Hakim MK menolak legal standing kami,” sambung Rizal Ramli.

Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu mengaku kecewa dengan putusan MK tersebut karena tidak memiliki argumen hukum yang kuat.

MK, katanya, lebih mendengarkan suara kekuasaan dan merasa ketakutan jika membiarkannya hadir di pembahasan substansi perkara.

“Para hakim di MK tidak memiliki bobot intelektual, kedewasaan akademik, dan argumen hukum yang memadai untuk mengalahkan pandangan kami,“ tegasnya.

Seperti argumen bahwa sistem Presidential Threshold 20 persen merupakan legalisasi dari sistem politik uang dan kriminal yang merusak kehidupan bernegara dan merugikan kepentingan sosial ekonomi rakyat.

Di seluruh dunia ada 48 negara yang menggunakan sistem pemilihan dua tahap seperti di Indonesia tetapi tidak ada pembatasan semacam Presidential Threshold.

Ada negara seperti Ukraina yang bahkan memiliki 39 calon presiden, dengan 18 orang dicalonkan parpol yang berbeda dan 21 orang dicalonkan independen.

Namun itulah esensi demokrasi yang sesungguhnya, menurut Rizal Ramli. Artinya, rakyat yang menyortir dan memilih calon presiden. Bukannya parpol yang melakukan sortir dan pre-seleksi calon presiden berdasarkan kriteria kekuatan finansial.

“Di Indonesia capres-cawapres harus bayar atau ‘menyewa’ parpol-parpol untuk bisa dicalonkan. Para hakim MK yang menolak pembahasan masalah yang sangat prinsipil ini menunjukkan kelemahan pemahaman mereka terhadap sistem demokrasi dan tanda dari gejala kepicikan dan kecupetan berpikir,” tegasnya.

Selain itu, MK juga akan sulit membantah bahwa bahwa akibat sistem tersebut, kekuatan uang menjadi sangat menentukan bagi pemilihan pemimpin di Indonesia.

Kelompok utama yang mendukung sistem demokrasi kriminal adalah para bandar/cukong yang membantu biaya menyewa parpol, pollster, public relations, dan kampanye di media sosial sang calon.

Begitu calon menang, dia lebih mengabdi kepada para bandar dan cukong, melupakan kepentingan nasional dan rakyat.

“Seluruh hakim MK yang berpikiran picik dan cupet itu menghindar dari pembahasan yang sangat penting dengan cara menolak posisi legal standing Dr. Rizal Ramli,” tegasnya.

Cara cupet dan picik ini menunjukkan lemahnya basis argumen mereka, sehingga menggunakan cara kekanak-kanakan untuk menutup kesempatan melakukan pembahasan tentang sistem pemilu yang bersih dan amanah.

“Kami sedang mempertimbangkan opsi-opsi selanjutnya. Ini untuk mendorong pembahasan yang betul-betul berbobot dan ilmiah tentang sistem demokrasi kriminal vs sistem demokrasi yang bersih dan amanah,” lanjutnya.

“Dari 12 kasus gugatan Judicial Review tentang Presidential Threshold 20 persen di MK sebelumnya, sebagian besar diproses dan dibahas oleh MK. Kok bisa dalam gugatan RR, MK menolak legal standing-nya?” demikian Rizal Ramli.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya