Berita

Tokoh senior DR. Rizal Ramli/Net

Politik

Rizal Ramli: Para Hakim MK Tidak Punya Argumen Memadai Untuk Kalahkan Pandangan Kami

MINGGU, 17 JANUARI 2021 | 12:25 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sedari awal tokoh nasional DR. Rizal Ramli sudah skeptis dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan  Judicial Review (JR) terkait Presidential Threshold 20 persen sebenarnya urung dilaksanakan lantaran melihat track record MK yang selama ini lebih menjadi “Mahkamah Kekuasaan”.

Rizal Ramli mengatakan bahwa keputusan-keputusan MK terkait kebijakan selama ini lebih banyak membenarkan status quo.

“Jadi wajar kami skeptis. Tetapi saya tidak mau suudzon, atau praduga yang negatif. Itulah alasan kami tetap mengajukan JR ini,” tegasnya kepada wartawan, Minggu (17/1).


“Namun hasilnya ternyata seluruh Hakim MK menolak legal standing kami,” sambung Rizal Ramli.

Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu mengaku kecewa dengan putusan MK tersebut karena tidak memiliki argumen hukum yang kuat.

MK, katanya, lebih mendengarkan suara kekuasaan dan merasa ketakutan jika membiarkannya hadir di pembahasan substansi perkara.

“Para hakim di MK tidak memiliki bobot intelektual, kedewasaan akademik, dan argumen hukum yang memadai untuk mengalahkan pandangan kami,“ tegasnya.

Seperti argumen bahwa sistem Presidential Threshold 20 persen merupakan legalisasi dari sistem politik uang dan kriminal yang merusak kehidupan bernegara dan merugikan kepentingan sosial ekonomi rakyat.

Di seluruh dunia ada 48 negara yang menggunakan sistem pemilihan dua tahap seperti di Indonesia tetapi tidak ada pembatasan semacam Presidential Threshold.

Ada negara seperti Ukraina yang bahkan memiliki 39 calon presiden, dengan 18 orang dicalonkan parpol yang berbeda dan 21 orang dicalonkan independen.

Namun itulah esensi demokrasi yang sesungguhnya, menurut Rizal Ramli. Artinya, rakyat yang menyortir dan memilih calon presiden. Bukannya parpol yang melakukan sortir dan pre-seleksi calon presiden berdasarkan kriteria kekuatan finansial.

“Di Indonesia capres-cawapres harus bayar atau ‘menyewa’ parpol-parpol untuk bisa dicalonkan. Para hakim MK yang menolak pembahasan masalah yang sangat prinsipil ini menunjukkan kelemahan pemahaman mereka terhadap sistem demokrasi dan tanda dari gejala kepicikan dan kecupetan berpikir,” tegasnya.

Selain itu, MK juga akan sulit membantah bahwa bahwa akibat sistem tersebut, kekuatan uang menjadi sangat menentukan bagi pemilihan pemimpin di Indonesia.

Kelompok utama yang mendukung sistem demokrasi kriminal adalah para bandar/cukong yang membantu biaya menyewa parpol, pollster, public relations, dan kampanye di media sosial sang calon.

Begitu calon menang, dia lebih mengabdi kepada para bandar dan cukong, melupakan kepentingan nasional dan rakyat.

“Seluruh hakim MK yang berpikiran picik dan cupet itu menghindar dari pembahasan yang sangat penting dengan cara menolak posisi legal standing Dr. Rizal Ramli,” tegasnya.

Cara cupet dan picik ini menunjukkan lemahnya basis argumen mereka, sehingga menggunakan cara kekanak-kanakan untuk menutup kesempatan melakukan pembahasan tentang sistem pemilu yang bersih dan amanah.

“Kami sedang mempertimbangkan opsi-opsi selanjutnya. Ini untuk mendorong pembahasan yang betul-betul berbobot dan ilmiah tentang sistem demokrasi kriminal vs sistem demokrasi yang bersih dan amanah,” lanjutnya.

“Dari 12 kasus gugatan Judicial Review tentang Presidential Threshold 20 persen di MK sebelumnya, sebagian besar diproses dan dibahas oleh MK. Kok bisa dalam gugatan RR, MK menolak legal standing-nya?” demikian Rizal Ramli.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya