Berita

Jurubicara Muryanto Amin, Edy Ikhsan, saat memberikan keterangan/RMOLSumut

Politik

Soal Tuduhan Plagiarisme, Muryanto Amin Belum Terima SK Rektor USU

MINGGU, 17 JANUARI 2021 | 03:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Meski sudah divonis melakukan plagiarisme, Muryanto Amin mengaku hingga hari ini belum menerima salinan SK Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) nomor 82/UN5 1 E/SK/KPM/2021 tentang penetapan sanksi pelanggaran norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Civitas Akademika atas namanya yang ditandatangani oleh Prof Dr Runtung Sitepu.

"SK itu belum diterima oleh Muryanto Amin," kata Edy Ikhsan selaku jurubicara Muryanto Amin, Sabtu (16/1).

Karena itu jugalah pihak Muryanto menurut Ikhsan sangat kecewa. Sebab, SK yang memutuskan Muryanto bersalah melakukan plagiarisme tersebut belum sampai di tangannya, namun oleh salah seorang pimpinan menurutnya sudah menggelar konferensi pers dua hari lalu.


"Bagi Muryanto, keluarnya SK ini menjadi sesuatu yang sangat mengecewakan. Bagaimana tidak? Surat keputusan yang belum final sudah terdistribusi ke mana-mana," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Ditegaskan Edy Ikhsan, SK No 82 tersebut belum merupakan surat keputusan final dan mengikat. Sehingga seharusnya dijaga prinsip asas praduga tidak bersalah.

Atas dikeluarkan SK tersebut, mereka akan melakukan banding administrasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Karena Kemendikbud yang memiliki kewenangan tertinggi dalam kasus ASN seperti ini. Dan yang berhak memberikan sanksi adalah pejabat yang menetapkan beliau dalam, hal ini Kementerian Pendidikan," ungkapnya.

Menurut Edy, ini merupakan konferensi pers pertama pihak Muryanto Amin semenjak kasus ini mencuat.

"Mengapa selama ini rektor terpilih diam, karena menurutnya tidak ada gunanya melawan ini semua, karena akan berdampak tidak baik pada USU. Namun pada hari ini tidak mungkin diam dengan serangan bertubi-tubi sejak satu setengah bulan terakhir," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya