Berita

Pakar Hukum Universitas Muslim Indonesia, Dr. Zainuddin/Ist

Politik

Sah Secara Hukum, Legalitas Ijazah Dan Gelar Romanus Mbaraka Telah Diakui Negara

MINGGU, 17 JANUARI 2021 | 03:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pakar Hukum UMI Makassar Dr. Zainuddin merasa heran jika masih ada orang yang mempermasalahkan terkait legalitas ijazah serta gelar Drs yang disandang oleh Romanus Mbaraka.

Sebab, penggunaan gelar dan ijazah dari Romanus Mbaraka sudah legal di mata hukum. Bahkan secara legal telah mendapatkan pengakuan dari negara.

Jika ditelisik lebih dalam, ijazah tersebut sebenarnya telah diakui oleh Negara karena telah disahkan oleh koordinator Kopertis, Rahman Rahim, pada 5 Juli 1993. Pada saat itu, Rahman Rahim menjabat sebagai Koordinator Kopertis wilayah IX yang ruang lingkupnya sampai ke wilayah Papua, dan saat ini Kopertis berganti nama menjadi LLDIKTI Wilayah IX.


Sehingga, menurutnya, ijazah dan gelar Drs Romanus Mbaraka adalah sah karena telah diakui oleh Negara melalui Kopertis dan Kopertis merupakan perpanjangan tangan Menteri Pendidikan di daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ada di daerah.

“Jika kita lihat Kopertis telah mensahkan ijazah tersebut, berarti negara telah mengakui dan tidak mempersoalkan. Jika negara tidak mempersoalkan maka sudah tidak ada masalah,” tegasnya, dikutip Kantor Berita RMOLPapua.

Lanjut dikatakan Zainuddin, penggunaan gelar Drs dilakukan pada masa transisi, dan sama sekali tidak mempengaruhi secara substansi sebab hal tersebut hanyalah bersifat teknis administratif.

Dirinyapun berpadangan jika saja penggunaan gelar Drs tersebut bermasalah dan sudah tidak sesuai, sudah pasti Kopertis akan mempermasalahkan dan tidak akan mensahkan ijazah tersebut.

“Tapi faktanya ijazah tersebut tetap disahkan oleh Kopertis, yang berarti ijazah dan penggunaan gelar Drs oleh saudara Romanus Mbaraka sama sekali tidak ada masalah,” pungkasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya