Berita

Kepala Kejaksaan negeri Subang, Taliwondo/RMOLJabar

Nusantara

Penahanan Sekda Subang Dikonfirmasi Kejaksaan Negeri

SABTU, 16 JANUARI 2021 | 21:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kabar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang Aminudin yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) sejak jumat (15/1) dibenarkan oleh Kepala Kejari Subang Taliwondo.

Menurut Taliwondo, Aminudin ditahan karena diduga telah menyalahgunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD dan Sekretariat DPRD tahun anggaran 2017.

Masih kata Taliwondo, penahanan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Subang dengan Nomor Print 01/M.2.28/Fd.1/01/2021 tanggal 15 Januari 2021 dan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Subang pada tingkat Penyidikan, dengan nomor: Print-01/M.2.28/Fd.1/01/2021 tanggal 15 Januari 2021 dengan penahanan rutan terhitung sejak tanggal 15 Januari 2021 hingga  3 Februari 2021 di Lapas Klas II A Subang.


"Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP" ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (16/1).

Lebih lanjut, Taliwondo menyebut bila Aminudin sudah dibawa ke Lapas klas II A Subang oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari dengan pengamanan Tim Operasi intelijen Kejari Subang.

“Penahanan terhadap tersangka Drs. H. Aminudin.M.Si dilakukan dengan pertimbangan, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” katanya.

"Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa, yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup," lanjutnya.

Taliwondo menegaskan bila penahanan Aminudin berdasarkan alat bukti yang sah, dari keterangan saksi, keterangan ahli surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Dana Asing Banjiri RI Rp2,43 Triliun di Akhir 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:09

Pelaku Pasar Minyak Khawatirkan Pasokan Berlebih

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:48

Polisi Selidiki Kematian Tiga Orang di Rumah Kontrakan Warakas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:41

Kilau Emas Dunia Siap Tembus Level Psikologis Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:19

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:02

Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Baru di Thailand Tembus 145 Orang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:51

Rekor Baru! BP Tapera Salurkan FLPP Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:40

Wall Street Variatif di Awal 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:23

Dolar AS Bangkit di Awal 2026, Akhiri Tren Pelemahan Beruntun

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:12

Iran Ancam Akan Targetkan Pangkalan AS di Timur Tengah Jika Ikut Campur Soal Demo

Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:59

Selengkapnya