Berita

Kepala Kejaksaan negeri Subang, Taliwondo/RMOLJabar

Nusantara

Penahanan Sekda Subang Dikonfirmasi Kejaksaan Negeri

SABTU, 16 JANUARI 2021 | 21:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kabar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang Aminudin yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) sejak jumat (15/1) dibenarkan oleh Kepala Kejari Subang Taliwondo.

Menurut Taliwondo, Aminudin ditahan karena diduga telah menyalahgunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD dan Sekretariat DPRD tahun anggaran 2017.

Masih kata Taliwondo, penahanan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Subang dengan Nomor Print 01/M.2.28/Fd.1/01/2021 tanggal 15 Januari 2021 dan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Subang pada tingkat Penyidikan, dengan nomor: Print-01/M.2.28/Fd.1/01/2021 tanggal 15 Januari 2021 dengan penahanan rutan terhitung sejak tanggal 15 Januari 2021 hingga  3 Februari 2021 di Lapas Klas II A Subang.


"Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP" ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (16/1).

Lebih lanjut, Taliwondo menyebut bila Aminudin sudah dibawa ke Lapas klas II A Subang oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari dengan pengamanan Tim Operasi intelijen Kejari Subang.

“Penahanan terhadap tersangka Drs. H. Aminudin.M.Si dilakukan dengan pertimbangan, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” katanya.

"Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa, yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup," lanjutnya.

Taliwondo menegaskan bila penahanan Aminudin berdasarkan alat bukti yang sah, dari keterangan saksi, keterangan ahli surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya