Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Periksa Adik Ihsan Yunus, KPK Gali Dugaan Jatah Proyek Pengadaan Bansos Covid-19

JUMAT, 15 JANUARI 2021 | 22:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Perusahaan adik anggota DPR fraksi PDIP Ihsan Yunus, Muhammad Rakyan Ikram disebut mendapatkan paket pengadaan pekerjaan bantuan sosial (bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Hal itu merupakan salah satu materi yang ditanyakan penyidik kepada Rakyan Ikram saat diperiksa pada Kamis (14/1) untuk tersangka Juliari Peter Batubara (JPB) selaku Menteri Sosial (Mensos).

"Muhammad Rakyan Ikram (wiraswasta) didalami pengetahuannya terkait perusahaan saksi yang diduga mendapatkan paket-paket pekerjaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat malam (15/1).


Rumah orang tua Rakyan Ikram sendiri telah digeledah penyidik KPK. Rumah tersebut berada di Jalan Raya Hankam, Cipayung, Jakarta Timur yang digeledah pada Selasa (12/1).

Di hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah di Perum Rose Garden, Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat yang merupakan rumah Staf Ihsan.

Dalam kasus tersebut, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Hartono Laras selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) yang didalami terkait tahapan dan proses pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek.

Selanjutnya, saksi Helmi Rifai selaku swasta dikonfirmasi terkait proyek pekerjaan dan proses pembayaran dari pekerjaan yang diperoleh saksi sebagai salah satu distributor paket bansos.

Kemudian, saksi Raditya Buana selaku swasta didalami terkait adanya aktivitas penukaran uang dalam bentuk mata uang asing yang diduga untuk keperluan tersangka Juliari.

Juliari yang juga Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PDI-P sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK pada Minggu (6/12). Selain Juliari, KPK juga menetapkan Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos seagai tersangka penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya