Berita

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi/RMOLJabar

Hukum

Ubah Lambang Negara, Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu Garut Hanya Didakwa Penipuan Dan Gelar Akademis Palsu

JUMAT, 15 JANUARI 2021 | 15:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang mengatasnamakan Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu yang mengubah Lambang Negara Garuda Pancasila, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut, pada Kamis kemarin (14/1).

Namun dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang diajukan ke Kejaksaan hanya untuk kasus penipuan dan penggunaan gelar akademis palsu.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan, tersangka dalam kasus Paguyuban Tunggal Rahayu, atas nama Prof. DR. Ir. Sutarman Cakraningrat SH, MH. Dia dijerat Undang-undang gelar akademis palsu dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.


"Jadi setelah kami pelajari berkas perkara hanya meliputi Undang-Undang Gelar Akademis dan penipuan, masing-masing ancaman 10 dan 4 tahun penjara," ujarnya, Jumat (15/1), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Hari ini pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman, resmi dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Garut, setelah sebelumnya menjalani penahanan oleh pihak Polres Garut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut, langsung kami lakukan penahanan," ungkap Sugeng.

Lanjut Sugeng, pihak tersangka melalui penasihat hukum juga mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan deposito bernilai triliunan rupiah di Bank Swiss. Pihak Kejaksaan masih akan melakukan penelitian tentang uang jaminan tersebut.

"Ya memang ada permintaan penangguhan penahanan, hanya kami masih akan melakukan penelitian," pungkasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya