Berita

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi/RMOLJabar

Hukum

Ubah Lambang Negara, Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu Garut Hanya Didakwa Penipuan Dan Gelar Akademis Palsu

JUMAT, 15 JANUARI 2021 | 15:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang mengatasnamakan Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu yang mengubah Lambang Negara Garuda Pancasila, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut, pada Kamis kemarin (14/1).

Namun dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang diajukan ke Kejaksaan hanya untuk kasus penipuan dan penggunaan gelar akademis palsu.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan, tersangka dalam kasus Paguyuban Tunggal Rahayu, atas nama Prof. DR. Ir. Sutarman Cakraningrat SH, MH. Dia dijerat Undang-undang gelar akademis palsu dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.


"Jadi setelah kami pelajari berkas perkara hanya meliputi Undang-Undang Gelar Akademis dan penipuan, masing-masing ancaman 10 dan 4 tahun penjara," ujarnya, Jumat (15/1), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Hari ini pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman, resmi dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Garut, setelah sebelumnya menjalani penahanan oleh pihak Polres Garut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut, langsung kami lakukan penahanan," ungkap Sugeng.

Lanjut Sugeng, pihak tersangka melalui penasihat hukum juga mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan deposito bernilai triliunan rupiah di Bank Swiss. Pihak Kejaksaan masih akan melakukan penelitian tentang uang jaminan tersebut.

"Ya memang ada permintaan penangguhan penahanan, hanya kami masih akan melakukan penelitian," pungkasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya